Unit Reskrim Polsek Parakansalak Ringkus Pelaku Curanmor

Redaksi
Jumat, 21 Juni 2024 | 19:00 WIB Last Updated 2024-06-21T12:01:50Z

TERBIT.ID, Sukabumi - Anggota unit Reskrim Polsek Parakansalak Polres Sukabumi berhasil meringkus terduga pelaku pencurian bermotor (Curanmor) tepatnya di Kampung Kutamaneuh RT 016/008, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 02,00 WIB.

Kapolsek Parakansalak AKP Dodi Irawan mengatakan, bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Parakansalak telah mengamankan RS alias Ajid (29 tahun) warga Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi terduga seorang pelaku Curanmor.

"Ajid melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, tepatnya depan sekolah Madrasah Aliyah Syarikat Islam," ujarnya kepada terbit.id Jumat (21/06/2024).

Lanjut Dodi, bahwa kronologisnya, pada saat itu, sabtu (15/06) sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik motor sedang menghadiri acara samenan anaknya. Namun, motornya diparkir dipinggir jalan, karena parkiran depan sekolah sudah penuh.

"kemudian korban memarkirkan sepeda motor Honda supra fit benomor Polisi F 3943 UJ di sebrang sekolah,yaitu tepatnya di pinggir jalan  Kampung Cisarandi,Desa Paraknsalak. Namun sekira pukul 10.00 WIB,saya keluar dari sekolahan sepeda motor sudah tidak ada," ungkapnya.

Menurutnya, masih di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB pihak saudara korban melihat postingan di group facebook jual-beli Cicurug-Cidahu dan Sukabumi, dengan ciri-ciri motor yang sama, lalu korban melaporkan ke pihak kepolisian dan menceritakan kronologisnya.

"Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Parakansalak langsung mencari keberadaan pemilik akun facebook yang memposting motor yang hilang tersebut," jelasnya

Kemudian pihaknya bertemu dengan pemilik akun facebook yang memposting motor, ternyata bukan dia yang mempostingnya. Namun, hp dia sempat dipinjam oleh Ajid untuk memposting motor tersebut.

"Lalu tanpa ragu lagi, kita menangkap Ajid dan menerangkan kepada pihak polisi bahwa sepeda motor honda supra fit bernopol F 3943 UJ hasil curian tersebut sudah laku terjual dengan cara COD di wilayah Karangtengah Cibadak dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Parakansalak untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Kepada pelaku, Polisi menerapkan Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 5e dan atau pasal 362 KUHPidana serta berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor honda supra Fit No.Pol F 3947 UJ, 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor roda dua honda supra fit No.pol :F- 3947 -UJ, 1 (satu) unit Hp samsung J1 ice warma hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit dan 1 (satu) buah helm warna hitam merk Yamaha.


Redaktur : U Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Parakansalak Ringkus Pelaku Curanmor

Trending Now

Iklan