TERBIT.ID, Bandung - Kejati Jawa Barat menggelar press conference untuk memaparkan capaian kinerja selama tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh rekan-rekan media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jl. LLRE. Martadinata No. 54 Kota Bandung, Jawa Barat, Pada Kamis, 18 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, memaparkan, adapun capaian kinerja yang telah berhasil dicapai adalah sebagai berikut:
Bidang Pembinaan
Bahwa hingga 17 Juli 2024, Kejati Jabar telah menyerap anggaran sebesar Rp 62.219.540.638,- atau 64,18% dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp 96.946.819.000,-. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 400.000.000,-.
Bidang Intelijen
Bidang Intelijen Kejati Jabar dan Kejari se-Jawa Barat telah melaksanakan berbagai kegiatan, antara lain mendirikan 14 posko Pemilu, memonitor 7 warga negara asing yang terlibat tindak pidana, serta mengawasi 1.127 LSM dan organisasi masyarakat di wilayah hukum Jawa Barat. Selain itu, Kejati Jabar juga melakukan 3 kegiatan penyelidikan, 3 pelacakan aset, dan mengamankan pembangunan strategis senilai Rp 441.646.503.124,-.
“Kami juga berhasil menangkap 6 DPO, melakukan penyuluhan hukum di 7 sekolah, dan 2 kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Mara 106.7 FM Bandung,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Bidang Tindak Pidana Umum
Di bidang ini, Restorative Justice (RJ) yang disetujui mencapai 43 perkara untuk seksi Oharda dan 6 perkara untuk seksi narkotika. Penanganan perkara dari Januari hingga Juli 2024 meliputi 474 P-16, 195 P-17, dan 163 P-18/P-19, serta 50 P-20, 15 P-21, dan 15 P-21A. SPDP yang dikembalikan sebanyak 130, dan tahap II sebanyak 222.
Bidang Tindak Pidana Khusus.
Bidang ini telah melakukan 14 penyelidikan dan 9 penyidikan, dengan rincian 11 perkara dari penyidik Kejaksaan, 3 dari penyidik Kepolisian, 4 dari penyidik pajak, dan 1 dari cukai. Penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 28.480.978.524,-.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bidang Datun berhasil menyelamatkan tanah seluas 2.762.312 m² dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.508.152.437,-. Selain itu, terdapat 4 kegiatan bantuan hukum non-litigasi, 13 kegiatan pelayanan hukum, dan 6 kegiatan pendapat hukum.
Bidang Pengawasan
Terkait disiplin pegawai, terdapat 12 hukuman yang terdiri dari 1 hukuman ringan, 6 hukuman sedang, dan 5 hukuman berat. “Hukuman ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, dan hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tambah Nur.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
Survei menunjukkan kepuasan yang tinggi terhadap berbagai layanan Kejati Jabar, dengan nilai sangat baik pada PTSP (98), Pembinaan (95), Intelijen (89), Tindak Pidana Umum (93), Perdata dan Tata Usaha Negara (92), serta Tindak Pidana Khusus (90).
"Kami berterima kasih atas kerjasama rekan-rekan media dalam menyampaikan capaian ini kepada masyarakat," tutup Nur Sricahyawijaya.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi: Hp: 0822 4646 977
Email: penkumhumas.kejatijabar@gmail.com
Editor : R.Cking.