Desak Penegakan Perda 17/2013, HMI Cabang Sukabumi Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Dishub

Redaksi
Jumat, 12 Juli 2024 | 22:35 WIB Last Updated 2024-07-12T15:37:00Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Dinas Perhubungan (Dishub) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,  Mereka menuntut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jumat (12/7/2024).

Pantauan terbit.id, Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan "Dishub bobrok gak bisa kerja" dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes. Mereka juga menghentikan kendaraan truk ekspedisi yang melintas di sekitar lokasi aksi, sehingga kawasan tersebut dijaga ketat oleh anggota kepolisian gabungan dari Polsek Utara.

Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak Dishub agar lebih tegas dalam menegakkan Perda 17/2013, khususnya terkait jam operasional truk bermuatan berat atau ODOL (over dimension/overloading). "Banyak korban kecelakaan karena truk ODOL beroperasi di luar jam yang ditentukan. Ini akibat kelalaian Dishub dalam menegakkan aturan," ujar Yudi.

Yudi juga menyoroti bahwa pelanggaran jam operasional truk ODOL tidak hanya menyebabkan kecelakaan, tetapi juga menimbulkan kemacetan parah di jalur industri. "Karyawan pabrik di sepanjang jalur Cicurug hingga Lingkar Selatan sering terhalang oleh truk berat saat berangkat kerja, meningkatkan risiko kecelakaan," ungkapnya.

Dalam orasinya, Yudi mencurigai adanya oknum Dishub yang bermain dalam pengawasan kendaraan ODOL. "Kami mencurigai ada permainan di internal Dishub yang membuat truk-truk ini tetap bisa beroperasi di luar jam yang ditentukan," tegasnya.

HMI memberikan ultimatum satu minggu kepada Dishub untuk memperbaiki kinerja mereka dalam menegakkan Perda 17/2013. "Jika tidak ada tindakan konkret dalam seminggu, kami akan menggelar aksi lebih besar," ancam Yudi. Dia juga menyampaikan kekecewaannya karena Kepala Dinas Perhubungan tidak hadir untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan mereka.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Sumantri, mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi peraturan setiap tahun. "Kami selalu mengirim surat resmi dan melakukan kunjungan langsung untuk sosialisasi. Kami juga melakukan pengawasan di titik-titik strategis seperti Cibolang, Jampang Tengah, dan Cikembang," jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa peraturan dalam Perda 17/2013 hanya mengatur tiga jenis kendaraan, yaitu pengangkut bahan bakar, air mineral, dan tambang. "Ada kesalahpahaman terkait peraturan ini. Faktanya, tidak semua jenis kendaraan diatur dalam Perda tersebut," terangnya.

Asep juga mengakui bahwa Dishub memiliki keterbatasan personil, terutama dalam hal penindakan. "Kami hanya memiliki enam personil di markas, sebagian besar adalah tenaga kerja sukarela yang tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Hanya ada dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa melakukan penindakan," pungkasnya.



Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desak Penegakan Perda 17/2013, HMI Cabang Sukabumi Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Dishub

Trending Now

Iklan