DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan PERBUP No 96 Tahun 2019 di Desa Benda

Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024 | 19:09 WIB Last Updated 2024-07-23T12:10:31Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi tentang Peraturan Bupati ( PERBUP) Nomor 96 tahun 2019 tentang pedomanan penataan desa, di aula Kantor Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/07/2024). 

DPMD Kabupaten Sukabumi melaui tim kerja penataan desa, Jadi Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan PERBUP nomor 96 tahun 2019 ini yang di fokuskan pada penataan di wilayah dusun sesuai dengan amanat dari PERBUP tersebut. 

"Sebab kedusunan - kedusunan yang ada di desa itu harus disesuaikan dengan aturan yang ada," ujarnya kepada terbit.id.

Lanjut Jadi setiawan, sebanyak 2 desa yang berada di Kecamatan Cicurug ini yang dilakukan sosialisasi diantara Desa Kutajaya dan Desa Benda, karena melihat dari cakupan wilayah dusun yang ada belum ada kesesuaian jumlah antara jumlah dusun dan jumlah RW yang ada. 

"Sebab idealnya kesesuaian penataan yaitu dalam satu dusun itu ada tiga RW, "jelasnya.

Menurutnya, bahwa harapan kedepannya setelah di lakukan sosialisi ini Desa- Desa harus bisa melaksanakan amanat dari PERBUP No 19 tahun 2019 ini yaitu untuk menyesuaikan jumlah dusun yang ada dengan jumlah RT dan RW yang ada, 

"Terkait masalah untuk pemekaran RT dan RW sesuai rujukannya yaitu mengacu pada PERBUP Nomor 36 dan PERBUP Nomor 96 sesuai dengan penetapannya nanti melalui Peraturan Desa," pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Desa Benda Hamdan Triaji mengatakan, bahwa terkait masalah penataan desa, perlu di ketahui bahwa Desa Benda itu luasnya cukup luar biasa dengan 12 RW dan 49 RT dengan jumlah 6 Kedusunan. 

"Dengan adanya sosialisasi PERBUP 96 ini mudah- mudahan akan mempermudah kedepanya karena ada beberapa kedusunan dan Ke RWan yang masih tidak sesuai jumlahnya, sehingga kedepannya perlu adanya penataan," Ujarnya. 

Lanjut Hamdan, melalui pencerahan dari DPMD tentang penataan desa semoga ini akan menjadi pedoman untuk melakukan penataan ulang tentang kondisi Desa Benda, Apalagi di bandingkan dengan desa lain, Desa Benda itu dua kali lipat bandingannya dengan desa lainya. 

"Mudah-mudahan hasil penataan ini akan menjadi bahan evaluasi dan akan dilaporkan , jadi ketika turun anggaran pun akan dua kalipat di banding desa lain,"pungkasnya.



Redaktur : U Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPMD Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan PERBUP No 96 Tahun 2019 di Desa Benda

Trending Now

Iklan