DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Tiga Raperda pada Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2024

Redaksi
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:51 WIB Last Updated 2024-07-25T12:56:38Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Rapat Paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2024 yang berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, dan dihadiri Bupati Sukabumi  Marwan Hamami, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat daerah.

Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi berlangsung khidmat dengan sejumlah agenda utama yang telah ditetapkan dalam jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli 2024. 

Acara ini dimulai dengan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh  Badru Dudu M.

Laporan selanjutnya dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh Muslihin, berfokus pada Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. 

Menurut Muslihin, "DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.275-BPKAD/2024 tanggal 19 Juli 2024, yang mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023," kata Muslihin. 

Yudi Suryadikrama,kemudian menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil evaluasi tersebut, diikuti dengan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Pada acara terakhir, Bupati Sukabumi  Marwan Hamami, memberikan pendapat akhir mengenai Raperda yang telah disepakati.

Dalam pidatonya, Marwan menyatakan, "Alhamdulillah, pada Rapat Dewan hari ini, Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 telah disetujui bersama. Kami harapkan sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi," jelasnya. 

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari Pimpinan DPRD kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian Raperda ini. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pansus II DPRD, Komisi I DPRD, serta perangkat daerah terkait yang telah bekerja keras," ujar Budi Azhar Mutawali. 


 
Editor : R. Cking. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Tiga Raperda pada Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2024

Trending Now

Iklan