Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Kecam Tindakan Pidsus Terhadap Jurnalis

Redaksi
Senin, 22 Juli 2024 | 19:31 WIB Last Updated 2024-07-22T12:35:50Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Seorang jurnalis media online nasional mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, saat peliputan acara Hari Bhakti Adyaksa 2024 di kantor Kejari Kota Sukabumi, pada Senin (22/7/2024).

Peristiwa ini terjadi ketika para jurnalis melakukan door stop dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati, yang memaparkan berbagai capaian kinerja, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang. 

Saat Setiyowati menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada Kasi Pidsus, M. Taufik Akbar, salah satu jurnalis dari detik.com, SF, bertanya apakah ada mantan Wali Kota Sukabumi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Alih-alih memberikan jawaban, Kasi Pidsus justru menghardik jurnalis tersebut dengan nada tinggi, mempertanyakan siapa yang mengatakan bahwa mantan Wali Kota diperiksa dan mengapa jurnalis mengajukan pertanyaan seperti itu.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, mengecam keras tindakan Kasi Pidsus. Apit menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber yang kompeten.

"Seharusnya dijawab saja, tidak perlu dengan nada keras dan menginterogasi balik jurnalis. Profesi jurnalis memiliki hak untuk bertanya, terutama ketika narasumbernya adalah orang yang berkompeten menjawab," ujar Apit.

Meskipun sudah ada permintaan maaf dari Kasi Intelijen dan Kasi Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Apit menekankan pentingnya permintaan maaf langsung dari Kasi Pidsus kepada jurnalis yang bersangkutan.

"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis ketika melakukan wawancara. Para pejabat bisa seenaknya memarahi jurnalis jika ada pertanyaan yang tidak membuat mereka nyaman, padahal pertanyaan itu penting dan tidak menyinggung pribadi," kata Apit.

Dengan kejadian ini, Apit berharap ada tindakan yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut dan intimidasi.



Editor  : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya Kecam Tindakan Pidsus Terhadap Jurnalis

Trending Now

Iklan