Kohati Badko HMI Jawa Barat Desak APH Tangkap Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhan Ratu

Redaksi
Jumat, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB Last Updated 2024-07-19T02:24:24Z
Ketua Umum Kohati (Korps HMI Wati) HMI Badko Jawa Barat, Hana Muhamad.  Foto : istimewa. 

TERBIT.ID, Bandung - Ketua Umum Kohati (Korps HMI Wati) HMI Badko Jawa Barat, Hana Muhamad, mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dialami oleh finalis Putri Nelayan, seorang pelajar berusia 17 tahun dari salah satu SMA di Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Hana mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, serta memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban.

"Pelecehan seksual yang terjadi pada 3 Mei 2024 ini sangat memprihatinkan. Korban adalah anak di bawah umur, dan akibat pemerkosaan tersebut, kesehatan mental korban terganggu dan korban mengalami trauma yang mendalam," ujar Hana kepada media pada Kamis (18/7/2024).

Hana menambahkan bahwa kejadian ini merupakan catatan buruk bagi Kabupaten Sukabumi, karena ini adalah kasus pertama di tahun 2024 terkait rudapaksa oleh oknum panitia Putri Nelayan di Palabuhan Ratu.

Ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi dan menyediakan pendampingan yang mencakup persiapan asesmen, pendampingan psikologis, serta pengawalan proses hukum bagi korban.

"Hal ini memerlukan kerja sama lintas sektor untuk memenuhi hak perempuan dan anak sebagai korban pelecehan," tegas Hana.

Selain itu, Hana mengajak Dinas PPPA untuk melakukan upaya pencegahan dengan membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan seksual dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami, sebagai bidang pemberdayaan perempuan di HMI (Kohati Badko HMI Jawa Barat), siap mengawal dan membantu kasus ini hingga tuntas. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku," lanjutnya.

Hana menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta."

"Kami berharap Polres Sukabumi dapat segera memproses kasus ini," tutupnya.



Editor  : R. Cking. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kohati Badko HMI Jawa Barat Desak APH Tangkap Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhan Ratu

Trending Now

Iklan