LPI Desak Inspektorat Sukabumi Serahkan Laporan Penyalahgunaan Anggaran 85 Desa ke Penegak Hukum

Redaksi
Jumat, 26 Juli 2024 | 10:20 WIB Last Updated 2024-07-26T03:21:39Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Pasundan Indonesia (LPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuntut penyerahan laporan hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan hukum oleh 85 kepala desa kepada aparat penegak hukum.

Informasi dihimpun terbit.id Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 25 Juli 2024. Aksi ini bertujuan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran oleh 85 pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi terkait pengelolaan dana bantuan hukum yang bekerja sama dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sebelumnya, 85 kepala desa di Kabupaten Sukabumi diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan hukum yang diberikan kepada LBH yang bermasalah. Dugaan ini merujuk pada laporan Inspektorat nomor 700/22/7960/Inspektorat/2023. Bahkan, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kepala desa tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Kerja sama antara pemerintah desa dengan oknum LBH tersebut menggunakan anggaran desa dengan nilai yang bervariasi antara 6 juta rupiah hingga belasan juta rupiah.

Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, dalam orasinya menyatakan bahwa permasalahan ini terlalu berlarut-larut dan terkesan dibiarkan begitu saja. Ia mengkritik adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kepala desa, namun uang yang masuk ke oknum LBH tidak diambil kembali oleh pemerintah daerah.

"Dengan bukti yang ada, saya meyakini bahwa anggaran yang dikembalikan oleh para kepala desa tersebut merupakan uang pribadi dari kepala desa itu sendiri. Sedangkan uang yang sudah masuk kepada oknum LBH itu tidak pernah dikembalikan kepada pemerintah desa," ujar Rohmat.

Untuk itu, Rohmat mendesak agar laporan dari pihak Inspektorat tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Jika Inspektorat tidak bisa atau tidak berani untuk mengambil kembali anggaran yang sudah diterima oleh oknum LBH tersebut, maka saya dengan tegas meminta agar kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum. Siapa pun yang terindikasi melakukan kesalahan atau tindakan melawan hukum, harus diproses secara pidana," tegasnya.

Rohmat menilai bahwa pola yang dilakukan oleh para kepala desa dan oknum LBH merupakan kesepakatan jahat dalam menggerogoti anggaran desa. "Yang lebih tidak masuk akal lagi, pihak pemerintah desa yang melakukan kerja sama dengan oknum LBH tersebut ternyata mendapatkan cashback. Ini bukan pembelian kendaraan yang harus mendapatkan cashback," tambah Rohmat dengan nada lantang. 

Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengapresiasi langkah dan gerakan yang dilakukan oleh LPI. Dalam sesi tanya jawab dengan orator dari LPI, Komarudin berjanji akan mengakomodasi tuntutan dari LPI.

"Tuntutan untuk penyerahan laporan hasil penyelidikan ke aparat penegak hukum, besok akan kami serahkan. Namun, untuk tuntutan lainnya, kami perlu melakukan kajian lebih lanjut agar dapat menindaklanjuti dengan objektif," tutup Komarudin.



Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPI Desak Inspektorat Sukabumi Serahkan Laporan Penyalahgunaan Anggaran 85 Desa ke Penegak Hukum

Trending Now

Iklan