TERBIT.ID, Sukabumi - Panwaslu Kecamatan Ciambar melantik sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 6 Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Sekretariat Panwascam jalan Ciambar Kampung Ciburial RT 01/03 Desa/Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu,(2/6/2024).
Ketua Panwaslucam Ciambar Iyus Ruswandi mengatakan, Prosesi pelantikan serta dilanjutkan Pembekalan Bintek terhadap 6 PKD dari masing-masing desa, diantaranya Desa Ciambar, Wangun Jaya, Ginanjar, Munjul, Cibunar Jaya dan Desa Ambar Jaya, untuk Pemilukada serentak tahun 2024, dihadiri oleh Camat Ciambar Arif Solihin, Kapolsek serta Danramil Ciambar yang diwakili dan para kepala desa.
"Pelantikan dan pembekalan ini berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan jumlah desa, yaitu per desa satu anggota PKD," jelas Iyus kepada terbit.id.
Lebih lanjut Iyus menyampaikan, setelah dilantik dan diberikan pembekalan, tugas pertama untuk anggota PKD adalah mempersiapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat desa. Proses ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Iyus menegaskan, Sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
"Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," papar Iyus.
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas yakni mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaran Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
Editor : R.Cking.