Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Gegerbitung Sukabumi

Redaksi
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:16 WIB Last Updated 2024-07-03T09:59:28Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Jajaran Reskrim Polsek Gegerbitung, Polres Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka, WS dan NAA, yang diduga kuat melakukan pembunuhan tersebut.

Penemuan mayat tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024. pagi dan menggegerkan warga setempat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyatakan, bahwa korban ditemukan dalam kondisi yang mencurigakan dan hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. 

"Ada dugaan kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah, kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh," ujar Tony. 

Dalam waktu tiga hari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan, yaitu WS dan NAA. Kedua tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung.

Lebih lanjut Tony menjelaskan bahwa aksi pembunuhan terjadi dalam mobil saat tersangka dan korban berada dalam perjalanan menuju Sukabumi. "Tersangka pertama mencekik leher korban sambil membekap mulutnya dengan kain. Kemudian, salah satu tersangka juga menjerat leher korban dengan sabuk pengaman," ungkap Tony. 

Setelah melakukan tindakan kejam tersebut, kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp108.000, perhiasan berupa gelang imitasi, dan telepon genggam milik korban yang kemudian dibuang ke sungai.

Tony menambahkan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat karena ingin menguasai harta milik korban. "Hasil otopsi menunjukkan salah satu penyebab kematian korban adalah sumbatan napas, sesuai dengan keterangan bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.

Polisi telah menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Kami akan mendalami lebih lanjut apakah korban memang direncanakan dibunuh di sana atau terjadi karena panik," tandasnya 

Di lokasi yang sama Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menyampaikan, kronologis kejadian tersebut. "Pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka W dan NA berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur. Selanjutnya, pada Selasa, 26 Juni, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur dengan tujuan meminjam uang," jelas Iptu Bayu.

Iptu Bayu melanjutkan bahwa korban meminta diantarkan oleh kedua tersangka untuk menagih utang. "Saat itu, korban bersama kedua tersangka pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi. Di sana, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta milik korban," imbuhnya. 



Editor : Rawin Cking. 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Wanita di Gegerbitung Sukabumi

Trending Now

Iklan