TERBIT.ID, Sukabumi - Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan obat keras terbatas dalam kurun waktu satu bulan, dari Mei hingga Juni 2024. Dalam operasi tersebut, 21 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp 500 juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyampaikan bahwa selama periode Mei hingga Juni 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan obat keras terbatas. Dari 17 kasus tersebut, 11 di antaranya adalah kasus narkotika, sedangkan 6 lainnya adalah kasus obat keras terbatas.
"Kami akan merilis ungkap perkara narkoba dan obat keras tertentu periode Mei hingga Juni selama satu bulan ini. Kami menyampaikan komitmen kami untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba," ujar Tony, Rabu(3/7/2024).
AKBP Tony juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait praktik peredaran obat keras yang meresahkan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri, tetapi melaporkan setiap kejadian ke kantor kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 21 orang tersangka yang telah ditangkap. Rinciannya, 14 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus obat keras terbatas. Dari 21 tersangka tersebut, 15 orang ditampilkan dalam pres rilis, sementara 6 orang lainnya telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Iptu Tatang juga menyebutkan nama-nama tersangka kasus narkotika, di antaranya PR, J, R, S, GS, R, T, Yeye, I, TRP, dan Deka, yang rata-rata berusia 30-an tahun. Sedangkan tersangka kasus obat keras terbatas adalah AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA.
Barang bukti yang berhasil disita dari operasi ini meliputi 375,47 gram sabu, 143,22 gram ganja, dan 1581 butir obat keras terbatas. "Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 375,47 gram, jika diuangkan sekitar Rp 500 juta, yang artinya bisa menyelamatkan sekitar 500 orang," jelasnya.
Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 dan/atau pasal 112 dan/atau pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3 serta pasal 346 junto pasal 145 UU RI Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkotika dan obat keras terbatas dilakukan dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu dan melalui sistem pertemuan. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari luar daerah.
"Peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi," pungkas Tatang.
Editor : Rawin Cking.