TERBIT.ID, Sukabumi - PT Perkebunan Karet Suka Karet resmi menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) plasma seluas 140 hektare kepada Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya. Acara penandatanganan ini berlangsung di aula Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto, Ketua Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya, Camat Warungkiara, dan Kepala Desa Bantarkalong. Acara ini disaksikan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengungkapkan rasa syukurnya atas kegiatan penyerahan lahan ini. "Kita bersyukur hari ini kegiatan di Desa Bantarkalong untuk penyerahan lahan sesuai dengan aturan 20% penyisihan bagi lahan yang akan diperpanjang untuk diserahkan kepada masyarakat. Lahan ini betul-betul harus mempunyai manfaat untuk penguatan baik secara ekonomi maupun secara pemberdayaan sehingga sudah disepakati tadi SPH ini dalam bentuk Koperasi," jelasnya.
Marwan juga menambahkan bahwa 140 hektare lahan tersebut akan dibagi menjadi fasilitas sosial dan umum, serta sisanya akan digunakan untuk kegiatan pertanian atau pemberdayaan lainnya. Ia berharap agar program ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
"Saya berkeyakinan dalam program ini, masyarakat betul-betul memberdayakan dengan program penyisihan lahan ini akan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini masyarakat kekurangan atau tidak memiliki tanah garapan. Dengan dikelola oleh koperasi, insyaallah siapapun masyarakat Warungkiara atau Bantarkalong ketika mempunyai keinginan tinggal berkomunikasi dengan koperasi yang ditunjuk," ujarnya.
Direktur Utama PT Perkebunan Karet Suka Karet, Lim Yappi Susanto, juga mengungkapkan harapannya bahwa walaupun lahan tersebut dilepas, mereka masih bisa bekerja sama dengan masyarakat setempat.
"Harapan kita sebetulnya walaupun itu dilepas harusnya kita masih bisa bekerjasama terutama tujuannya bagaimana bisa memberdayakan masyarakat, mendapat tambahan penghasilan yang lebih. Target kita adalah kesejahteraan rakyat lebih baik," ungkapnya.
Susanto juga menjelaskan bahwa penyerahan lahan ini sesuai dengan peraturan pemerintah pasal 21 tahun 2021, dimana setiap perpanjangan HGU harus menyisihkan 20% untuk diserahkan kepada negara atau masyarakat setempat.
"Atas arahan Bapak Bupati, sebaiknya diserahkan kepada Badan Hukum dibawah naungan koperasi. Kami selalu taat aturan, makanya memerlukan beberapa waktu sejak Bulan Juni hingga Juli untuk mempersiapkan ini," pungkasnya.
Editor : R.Cking.