TERBIT.ID, Sukabumi - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-13 pada Tahun Sidang 2024 telah berlangsung di Ruang utama DPRD Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (22/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, beserta para anggota DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi ini memiliki agenda utama penyampaian laporan Pansus DPRD dan pengambilan keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Yudha Sukmagara menjelaskan bahwa Raperda RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun ke depan, mulai dari tahun 2025 hingga 2045.
“Dokumen ini mencakup visi, misi, serta arah kebijakan strategis yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Penyampaian Laporan Pansus DPRD
Ketua Pansus DPRD, Hera Iskandar, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024. Hera menjelaskan bahwa Pansus DPRD bersama Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah telah bekerja maksimal untuk menyusun dokumen ini dengan tujuan menciptakan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara
Agenda selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Penandatanganan ini dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, yang menandai persetujuan dan kesepakatan bersama atas Raperda tersebut.
Pendapat Akhir Bupati
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan pendapat akhir dan harapannya atas disepakatinya Raperda RPJPD ini.
“Alhamdulillah pada Rapat Dewan hari ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati. Kami harapkan sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi,” ungkapnya.
Marwan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pansus DPRD dan Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah atas kerja keras dan dedikasinya. “Semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah Subhanahu wata'ala. Aamiin,” tambahnya.
Editor : R.Cking.