Rekonstruksi Pembunuhan IRT di Sukabumi, Keluarga Korban Meluapkan Emosi

Redaksi
Kamis, 11 Juli 2024 | 23:08 WIB Last Updated 2024-07-13T14:51:11Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Rekonstruksi pembunuhan Lili (50), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Kampung Pasir Sireum Ciayunan RT 06/03, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 26 Juni 2024, sempat memanas. Keluarga korban yang hadir di lokasi sempat tersulut emosi, meneriaki dan memukul pelaku WS saat polisi mengeluarkannya dari mobil untuk memasuki area rekonstruksi yang dibatasi garis polisi. Namun, petugas Dalmas sigap mengendalikan situasi sehingga rekonstruksi tetap berjalan lancar, pada Kamis (11/7/2024).

Pantauan terbit.id, Sebanyak 23 adegan dilakukan dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti, didampingi Kanit Reskrim Bripka Yadi, dan mendapat pengawalan ketat dari satuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polres Sukabumi.

"Kita tidak menyangka rekonstruksi ini akan seperti ini. Kita sudah menghadirkan kuasa hukum tersangka dan keluarga korban," ujar Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti di Mapolsek Gegerbitung, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut Bayu Sunarti menyampaikan, Pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat di pinggir Jalan Kampung Pasir Sireum Ciayunan pada 26 Juni 2024. Identitas korban kemudian diketahui sebagai Lili, warga Rancabali, Kabupaten Cianjur.

Menurut penyelidikan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah utang piutang. Tersangka WS (35) dan NAA (30) merencanakan pembunuhan Lili untuk mencuri harta bendanya guna membayar utang.

Detail Rekonstruksi:

Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka melakukan 23 adegan mulai dari berkenalan dengan korban, mengantar korban menagih utang, hingga mengeksekusi dan membuang jasad korban di pinggir jalan. Kapolsek Gegerbitung menjelaskan bahwa korban tewas di dalam mobil setelah dicekik. Tersangka NAA panik dan menggunakan sabuk pengaman untuk mengikat leher korban, kemudian menyuruh WS menarik sabuk tersebut hingga korban tewas.

"Setelah dinyatakan meninggal oleh kedua tersangka, jasadnya dibuang di pinggir jalan," kata Bayu Sunarti.

Motif dan Hukum:

Motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai barang berharga milik korban, yaitu perhiasan emas imitasi berupa gelang dan cincin serta uang tunai Rp108 ribu.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara hingga seumur hidup," tandasnya. 

Sementara Anak keempat korban, Harun (31 tahun), mengungkapkan bahwa ibunya berkenalan dengan kedua tersangka di Pegadaian Cianjur sehari sebelum pembunuhan. 

"Mereka berkenalan di Pegadaian Cianjur dan ibu saya menolong mereka dengan menebus emas senilai Rp1,7 juta," ucap Harun.

Menurut Harun, kedua tersangka pernah menjemput korban di dekat rumah untuk menggadaikan BPKB mobil. Keluarga berharap kedua tersangka dihukum seberat-beratnya. "Hukum mereka maksimal," tegas Harun.

Menantu korban, Yuni Agustianingsih, menambahkan bahwa keberangkatan ibu mertuanya ke Sukabumi sempat dilarang oleh suaminya karena baru mengenal para tersangka. "Kami sempat melarang, tetapi mereka berhasil membujuk ibu dengan niat menggadaikan BPKB dan mobil," ujarnya.

Kematian Lili baru diketahui keluarga melalui media sosial setelah melihat postingan penemuan mayat di pinggir Jalan Pasir Sireum.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," ujarnya. 



Editor : R.Cking.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekonstruksi Pembunuhan IRT di Sukabumi, Keluarga Korban Meluapkan Emosi

Trending Now

Iklan