TERBIT.ID, Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi siap membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam ajang Pilkada 2024, di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Siliwangi No.92, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menyampaikan kesiapan KPU dalam menerima pendaftaran selama tiga hari, mulai besok, Selasa (27/8/2024), hingga Kamis (29/8/2024). Dua pasangan calon telah mengonfirmasi akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
"Sejauh ini, sudah ada dua pasangan calon yang mengkonfirmasi akan mendaftar, dengan masing-masing pasangan mendaftar pada tanggal, 28 dan 29 Agustus," jelas Belle, kepada terbit.id, Senin(26/8/2024).
"Tidak berbarengan, jadi tanggal 28 satu pasang, dan tanggal 29 satu pasang," imbuh Kasmin. Ia menambahkan bahwa detail mengenai pasangan calon tersebut akan diumumkan pada hari pendaftaran, sehingga tetap ada kejutan bagi publik.
"Kalau kita kasih bocoran, nggak asik. Nanti kita sampaikan pada saat hari H, mereka pasti datang sendiri, dan kawan-kawan pasti tahu lah," tambahnya.
Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi, KPU telah memberikan informasi kepada operator masing-masing pasangan calon. Berkas yang dibawa oleh calon akan langsung diverifikasi pada hari yang sama, dan jika ada kekurangan, akan diberikan masa perbaikan.
Kasmin berharap jumlah calon yang mendaftar bisa bertambah, karena hal itu menunjukkan keberhasilan partai politik dalam memberikan pendidikan politik kepada kader-kadernya.
"Bagusnya kalau bertambah lagi. Ini menunjukkan pendidikan politik tersampaikan, sehingga banyak kader yang maju," pungkasnya.
Redaktur : R.Cking.