Gedung Eks Kawedanaan Cicurug: Upaya Pelestarian Bukti Sejarah

Redaksi
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:38 WIB Last Updated 2024-08-07T10:41:07Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Gedung Eks Kantor Kewedanaan wilayah III Cicurug, yang kini menjadi Pendopo Kecamatan Cicurug, seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai cagar budaya yang perlu dilestarikan. Walaupun kini gedung tersebut sudah mengalami proses renovasi dari bangunan aslinya, nilai sejarahnya tetap harus dijaga.

Menurut JA Subagyo, seorang tokoh masyarakat dan tokoh pergerakan di Cicurug, gedung eks Kewedanaan ini dulunya difungsikan sebagai Kantor Kewedanan Wilayah III Cicurug. Bangunan ini memiliki desain khas peninggalan Kolonial Belanda yang berdiri sejak tahun 1716 Masehi.

“Gedung cagar budaya ini seharusnya tidak boleh ada perubahan,” ujar Subagyo kepada terbit.id, Selasa (06/08/2024).

Pada tahun 2018, bangunan tersebut pernah direnovasi bagian atapnya dengan menggunakan genteng beton, menggantikan genteng sirap yang sebelumnya digunakan. Selain itu, selasar (lorong yang menghubungkan satu area dengan area lain di dalam bangunan) juga telah dihilangkan.

"Selasar yang masih ada hanya di bagian Damkar, dan gedung Damkar itu sendiri merupakan dapur Pendopo Kewedanaan. Sedangkan bangunan ruang pembantu sekarang dijadikan gedung TK," ungkapnya.

Subagyo menekankan bahwa gedung eks Kewedanaan ini seharusnya dijadikan situs cagar budaya yang perlu dilestarikan dan dirawat. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki keinginan untuk menjadikan gedung ini sebagai aset sejarah.

"Saya berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengakui gedung eks Kewedanaan ini sebagai aset cagar budaya yang memiliki nilai sejarah bagi pemerintahan di Cicurug. Diperlukan kemauan politik dari pemerintah untuk mengembalikan gedung ini menjadi gedung sejarah," pungkasnya.

Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Cicurug, Yudi Budimansyah, menyatakan bahwa gedung eks Pendopo Kewedanaan diduga sebagai bangunan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya.

"Awalnya gedung ini pernah digunakan sementara untuk Kantor Kecamatan Cicurug, dan kemudian MUI Kecamatan Cicurug memohon kepada Camat Cicurug untuk digunakan sebagai Kantor Sekretariat MUI Kecamatan Cicurug," ujarnya.

Karena masa izin pakainya sudah berakhir, MUI Kecamatan Cicurug kini telah pindah ke Gedung GICC. Yudi menambahkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi agar tim dari kabupaten dapat meninjau gedung eks Pendopo Kewedanaan ini.

"Kami bersama warga masyarakat Kecamatan Cicurug sepakat bahwa gedung eks Pendopo Kewedanaan ini dari sisi bangunan dan fungsinya merupakan cagar budaya yang perlu dilestarikan," kata Yudi.

Jika gedung ini dikembalikan fungsinya, akan menjadi aset peninggalan cagar budaya di Kabupaten Sukabumi. Yudi menekankan bahwa gedung ini tidak boleh ada perubahan baik fisik bangunannya maupun fungsinya, meskipun ada beberapa bagian bangunan yang sudah diganti, tetapi bisa dikembalikan ke bentuk asalnya.

Untuk sementara, gedung eks Pendopo Kewedanaan sebagian digunakan untuk Kantor Samsat atau Outlet Samsat. Yudi menyatakan bahwa pihaknya sempat tidak mengizinkan penggunaan tersebut, tetapi mereka mendapatkan izin dari bagian Aset Kabupaten Sukabumi.

"Jadi, untuk Outlet Samsat itu izin pemakaiannya langsung ke bagian Aset Kabupaten Sukabumi," tutup Yudi.



Redaktur : U.Suherman.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gedung Eks Kawedanaan Cicurug: Upaya Pelestarian Bukti Sejarah

Trending Now

Iklan