Kendala Administrasi Tunda Pembentukan Fraksi dan Penetapan Pimpinan DPRD Sukabumi

Redaksi
Senin, 12 Agustus 2024 | 22:02 WIB Last Updated 2024-08-12T15:03:59Z


TERBIT.ID, Sukabumi - Rapat Paripurna pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 yang digelar pada Senin (12/8/2024) mengalami kendala dalam proses pembentukan fraksi dan penetapan calon pimpinan DPRD definitif. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya administrasi yang diperlukan dari partai politik terkait.

Dihimpun terbit.id, Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Ferry Supriyadi, SH, dan dihadiri oleh 44 anggota DPRD. Namun, tiga anggota tidak hadir karena sakit, dan tiga lainnya karena izin.

Ketua Sementara DPRD, Ferry Supriyadi, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD memiliki beberapa tugas penting. Tugas tersebut meliputi memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.


"Pimpinan sementara telah berupaya maksimal melaksanakan tugas sesuai aturan dan kesepakatan seluruh anggota DPRD. Kami berharap fraksi-fraksi DPRD dapat segera terbentuk, rancangan tata tertib tersedia, dan tahapan serta proses usulan pimpinan DPRD definitif bisa segera disampaikan dan ditetapkan oleh Gubernur," ujar Ferry.

Meski demikian, rapat paripurna yang bertujuan untuk mengumumkan dan menetapkan fraksi-fraksi DPRD, tim penyusun rancangan Peraturan DPRD, serta calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 tidak dapat dilaksanakan. Ferry menyebutkan bahwa hingga saat ini pimpinan sementara DPRD belum menerima administrasi yang lengkap dari partai politik terkait.

"Tidak dapat dilaksanakan karena pimpinan sementara belum menerima secara lengkap administrasi untuk usulan keanggotaan fraksi, usulan tim penyusun rancangan Peraturan DPRD, serta usulan calon pimpinan DPRD definitif," jelas Ferry.

Mengingat pentingnya kelengkapan administrasi tersebut, pimpinan sementara DPRD mengharapkan DPD/DPC partai politik segera menyampaikan berkas yang dibutuhkan agar proses pembentukan fraksi, penetapan tim penyusun tata tertib, serta penetapan pimpinan DPRD definitif dapat segera terlaksana.

Rapat Paripurna ke-1 DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya ditutup dengan pembacaan hamdalah oleh Ketua Sementara DPRD, Ferry Supriyadi.

 

Editor : R.Cking.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kendala Administrasi Tunda Pembentukan Fraksi dan Penetapan Pimpinan DPRD Sukabumi

Trending Now

Iklan