Kepala PKBM Perintis Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar

Redaksi
Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:34 WIB Last Updated 2024-08-30T09:40:56Z

TERBIT.ID, Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Sukabumi menahan OS, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis sejak 2016 hingga 2024, atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. OS kini resmi menyandang status tersangka dan menggunakan rompi tahanan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan oleh penyidik guna kepentingan penyidikan. OS diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP) dan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BUSP).

“Kami telah menetapkan OS sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” ujar Wawan, Jumat (30/8/2024). Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2024, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp 1.060.450.000. OS diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut di PKBM Perintis.

Wawan menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan penggunaan data siswa fiktif dari tahun 2020 hingga 2023. Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa sekitar 40 hingga 45 saksi yang terkait dengan kasus ini.

“Dari data siswa fiktif tersebut, tersangka mencairkan dana dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk beberapa kendaraan yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, serta dokumen-dokumen terkait.

Dalam pengelolaan dana, OS diduga berperan penuh, mulai dari pencairan hingga penggunaan, tanpa melibatkan Dinas Pendidikan. Kendati demikian, Dinas Pendidikan berperan sebagai pengawas atas kegiatan PKBM, namun tidak terlibat langsung dalam tindak pidana ini.

“Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal 2 mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wawan.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.



Redaktur : U Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala PKBM Perintis Ditahan atas Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar

Trending Now

Iklan