TERBIT.ID, Sukabumi - Hanya kantongi persetujuan lingkungan (Warga) sebuah tower combat Base Transceiver Station (BTS) berdiri di lahan warga Kampung Bangbayang RT 01/03, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga tidak menempuh izin resmi dari pihak desa dan kecamatan.
Pendirian tower BTS ini diakui oleh Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana. Ia menyatakan bahwa meskipun pihaknya mengetahui rencana pendirian tower tersebut, hingga kini belum ada surat izin resmi yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa Bangbayang.
"Kami hanya menerima informasi bahwa tower BTS ini akan menyewa lahan milik salah satu warga, Djaja Suherlan. Namun, sejauh ini izin yang ditempuh baru sebatas dari warga sekitar," ungkap Dadang saat ditemui terbit.id, Senin (05/08/2024).
Dadang menambahkan bahwa koordinasi terkait pendirian tower BTS ini baru dilakukan sampai tingkat lingkungan saja, tanpa melibatkan Pemerintah Desa untuk memberikan izin resmi. "Mengenai kompensasi, setiap Kepala Keluarga di lingkungan sekitar menerima Rp 100.000. Namun, saya tidak tahu jumlah pasti warga yang menerima kompensasi tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Camat Cicurug Yudi Mulyadi dan Kasi Trantibum Kecamatan Cicurug Ali Fikri belum memberikan tanggapan terkait izin pendirian tower BTS ini saat dihubungi melalui WhatsApp.
Editor : U. Suherman.