Penutupan Akses Lintasan Liar PJKA Guna Hindari Kecelakaan

Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:51 WIB Last Updated 2024-08-22T05:53:22Z


TERBIT.ID, Sukabumi - PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Daop 1 melakukan penutupan pelintasan liar di jalur rel kereta api untuk menghindari kecelakaan, tepatnya di Kampung Cicewol RT 02/03, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/08/2024).

Humas KAI Daop 1 Jakarta 
Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bahwa setelah Berhasil menutup 4 Perlintasan Sebidang Liar Pekan Lalu, KAI Daop 1 Jakarta Kembali melakukan penutupan Perlintasan Liar di wilayah Kabupaten Sukabumi, bahwa kegiatan penutupan ini dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,

"Kami telah melakukan penutupan kembali perlintasan sebidang KA liar di KM 28 + 504 petak jalan Stasiun Cicurug – Stasiun Parung Kuda,Sukabumi mulai pukul 09.00 wib pagi," ujarnya kepada terbit.id.

Bahwa sepekan sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah berhasil menutup 4 perlintasan liar atau tanpa izin. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi dan sering kali membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api.

"Banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin," Ungkapnya.

Menurutnya, bahwa hal ini mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama."tegasnya.

Sehingga dalam upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta berperan aktif sesuai dengan PM 94 Tahun 2018. Dalam satu pekan ini, KAI telah berhasil menutup empat perlintasan liar atau tanpa izin, yaitu sebagai berikut:

#Penutupan JPL liar pada tanggal 08 Agustus 2024 :
1. KM 37+5/6 petak jalan Cicayur – Parungpanjang;
2. KM 37+6/7 petak jalan Cicayur - Parungpanjang.

# Penutupan JPL liar pada 12 Agustus 2024 :
1. KM 85+2/3 petak jalan Cikampek – Cibungur;
2. KM 85+4/5 petak jalan Cikampek - Cibungur.

# Penutupan JPL liar pada 22 Agustus 2024 :
1. KM 28+504 petak jalan Cicurug - Parung Kuda.

Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI Daop 1 Jakarta berharap bahwa dengan ditutupnya perlintasan-perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar," pungkasnya.



Redaktur : U Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penutupan Akses Lintasan Liar PJKA Guna Hindari Kecelakaan

Trending Now

Iklan