Tanggapan Kasi Pem Soal Menara Tower Combat BTS di Desa Bangbayang Tidak Berizin

Redaksi
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:02 WIB Last Updated 2024-08-12T12:41:40Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Keberadaan Tower Combat Jenis Base Transceiver Station (BTS) di duga belum mengantongi izin sehingga mengundang reaksi dari warga masyarakat, tepatnya di Kampung Bangbayang RT 01/03 ,Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (12/08/2024). 

Anggota Karang Taruna Desa Bangbayang Pempi mengatakan, bahwa keberadaan menara Tower Combat BTS yang telah berdiri tersebut diduga belum mengantongi izin baik dari Pemerintah Desa Bangbayang maupun dari pihak Kecamatan Cicurug sehingga menimbulkan reaksi dari warga masyarakat. 

"Nah, secara organisasi dan lembaga terkait di Desa Bangbayang keberadaan menara Tower BTS ini belum tahu judulnya apa, sehingga sudah berdiri tower ini," ujarnya Kepada terbit.id.

Lanjut Pempi, bahwa secara aturan seharusnya izin terkait pendirian menara Tower Combat BTS ini dapat di tempuh secara mekanisme melalui prosedur yang ada, justru dengan adanya kejadian seperti ini sehingga mengundang reaksi dari warga masyarakat. 

"Ini akan menjadi bahan pertimbangan dan pertanyaan kami bahwa siapa yang membangun menara Tower Combat di wilayah Desa Bangbayang ini," ungkapnya. 

Menurutnya, bahwa dari pihak pemilik menara Tower Combat BTS ini belum ada komunikasi, padahal ada aturan- aturan di Republik Indonesia ini, baik Perdes, Perbup serta Perda yang mengatur terkait proyek Tower ini. 

"Menurut informasi bahwa tower yang berdiri ini diduga milik Telkomsel dan keberadaan Tower ini tahu - tahu sudah berdiri," kata dia. 

Pihaknya berharap bahwa  pemilik Tower agar bisa menempuh izin terlebih dahulu, jika hal ini tidak dilakukan pihaknya bersama warga masyarakat akan melakukan tindakan penutupan,"pungkasnya.

Sementara itu Kasi Pemerintahan Anton Ardiansyah mengatakan, bahwa  terkait masalah izin mendirikan menara Tower BTS itu secara Regulasi itu tidak memerlukan izin dari Dinas Perizinan, akan tetapi hanya izin lokal saja. 

"Yang penting kondusifitas di lingkungan selesai karena Tower ini hanya sementara, mengenai permasalahan yang terjadi kami akan berkoordinasi dengan pihak Desa Bangbayang," Kata dia. 

Lanjut Anton, sementara ini pihaknya menunggu laporan dari pihak Desa Bangbayang untuk mengambil langkah selanjutnya, tindakan yang akan dilakukan pihaknya menunggu perintah dari pimpinan. 

"Kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi tinggal menunggu perintah dari pimpinan harus seperti apa," singkatnya. 


Redaktur : U Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapan Kasi Pem Soal Menara Tower Combat BTS di Desa Bangbayang Tidak Berizin

Trending Now

Iklan