TERBIT.ID, Sukabumi - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-5 Tahun Sidang 2024. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan terkait alat kelengkapan DPRD, digelar pada Kamis (19/9/2024).
Dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar hari ini, Pimpinan Sementara DPRD, Ferry Supriyadi, memimpin jalannya sidang dengan agenda penting yaitu pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat internal DPRD pada 3 September 2024 lalu.
Ferry Supriyadi menyampaikan, sesuai Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD berhak mengusulkan anggotanya untuk mengisi kursi pimpinan. Usulan ini kemudian diumumkan oleh pimpinan sementara dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
"Usulan dari partai politik telah diterima oleh pimpinan sementara DPRD. Surat rekomendasi resmi dari empat partai politik dengan kursi terbanyak telah kami terima," ujar Ferry dalam rapat tersebut.
Adapun calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan berdasarkan usulan partai politik adalah sebagai berikut:
Budi Azhar Mutawali, dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Yudha Sukmagara, dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.
Usep dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua DPRD.
Ramzi Akbar Yusuf, dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua DPRD.
Setelah penetapan calon pimpinan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Sementara DPRD bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ferry Supriyadi berharap agar Sekretariat DPRD segera memfasilitasi proses peresmian pimpinan DPRD definitif sehingga Keputusan Gubernur terkait dapat diterima secepatnya. "Kami berharap peresmian pimpinan definitif dapat segera dilakukan, agar pimpinan DPRD dapat dilantik dan diambil sumpahnya, serta alat kelengkapan DPRD lainnya bisa dibentuk dan ditetapkan," ungkap Ferry.
Selain itu, Ferry juga menghimbau fraksi-fraksi di DPRD untuk segera menyusun dan menyerahkan usulan nama-nama anggota alat kelengkapan DPRD. Proses penyusunan ini akan dilakukan melalui panitia khusus yang bertugas membahas peraturan DPRD terkait tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan.
Rapat kerja untuk membahas keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD disepakati akan dilaksanakan pada minggu depan sebelum pelantikan pimpinan definitif. Kesepakatan ini diambil setelah koordinasi dengan tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Editor : R.Cking