Hendak Mengaji, Lansia Tewas Terserempet Kereta Api di Cibadak Sukabumi

Redaksi
Senin, 23 September 2024 | 06:39 WIB Last Updated 2024-09-22T23:41:10Z


TERBIT.ID, Sukabumi - Seorang lansia bernama Ali (79), warga Kampung Segog Kaler, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tewas terserempet kereta api jurusan Bogor-Sukabumi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban diduga mengalami gangguan pendengaran sehingga tidak sempat menghindari kereta yang melintas di Kampung Talajung, Desa Batununggal.

Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi, mengonfirmasi, Menurut saksi mata, Anjar Awaludin (33), warga setempat, Peristiwa tragis tersebut terjadi saat Ali hendak berangkat mengaji, korban tidak mendengar kereta api yang melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi. "Korban sepertinya tidak mendengar kedatangan kereta karena mengalami gangguan pendengaran. Akibatnya, ia terserempet dan tewas di tempat," jelas Djubaedi.

Akibat benturan keras, Ali mengalami luka parah di bagian kepala, lengan kanan, serta kaki kanan yang patah. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan pertama dengan mengevakuasi korban bersama aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. "Kami langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Sekarwangi menggunakan ambulans Desa Batununggal," tambah.

Bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kejadian ini untuk mengetahui secara pasti kronologi peristiwa tersebut. "Kami sedang mendalami kejadian ini dan memeriksa beberapa saksi untuk memastikan detilnya," ujarnya.

Sementara itu, Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, turut menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan ini. "Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Diduga, korban sedang berjalan di sekitar jalur kereta tanpa menyadari adanya kereta yang lewat," kata Ixfan.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. "Kami secara rutin melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar tidak berada di area yang membahayakan di sekitar rel kereta api," tegasnya.

Ixfan juga mengutip UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang dalam Pasal 181 Ayat 1 melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain angkutan kereta. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya di jalur kereta api kepada petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121, WhatsApp di 08111-2111-121, dan email di cs@kai.id.

"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah prioritas utama. Kami sangat menghargai kerjasama masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga keselamatan ini," pungkas Ixfan.

Editor : R.Cking

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hendak Mengaji, Lansia Tewas Terserempet Kereta Api di Cibadak Sukabumi

Trending Now

Iklan