Mantan Kades Citamiang Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Redaksi
Minggu, 22 September 2024 | 11:03 WIB Last Updated 2024-09-22T04:04:44Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Mantan Kepala Desa (Kades) Citamiang, AS (57), akhirnya ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota setelah buron selama dua bulan. AS diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp201 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa Citamiang pada tahun 2018-2019.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa AS menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadinya, termasuk biaya kampanye pemilihan kepala desa pada tahun 2020.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp201.192.053. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk kampanye pencalonannya sebagai kepala desa," ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/09/2024).

Penyelewengan Terungkap dari Audit Inspektorat

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit rutin pada tahun 2022. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah proyek yang dibiayai Dana Desa tidak dilaksanakan, termasuk pembangunan infrastruktur di Kampung Randu sebesar Rp175 juta dan pengadaan kamera desa. Beberapa proyek lainnya juga dinilai kekurangan volume pekerjaan.

"Setelah diberikan kesempatan untuk membayar kembali temuan kerugian negara, AS tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Juli 2022," tambah Rita.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengarah pada penetapan AS sebagai tersangka pada Juli 2024. Meskipun sempat mengembalikan Rp60 juta dari total kerugian, pelaku tetap tidak kooperatif dalam proses hukum.

Ditangkap Setelah Buron

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS sempat menghilang selama dua bulan. Pihak keluarga juga berupaya menyembunyikan keberadaan AS. Polisi kemudian melacak tersangka melalui nomor telepon yang aktif dan berhasil menangkapnya di rumah temannya di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

"AS ditangkap di sebuah rumah temannya pada malam 17 September 2024. Selama dalam pelarian, ia bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Rita.

Pengakuan Tersangka

Dalam interogasi, AS mengakui menggunakan sebagian Dana Desa untuk kampanye pencalonan kembali sebagai kepala desa pada tahun 2020, meskipun pada akhirnya ia tidak terpilih. Saat itu, masa jabatannya telah berakhir pada 2019.

"Uang tersebut memang digunakan untuk biaya kampanye pilkades tahun 2020, tapi sayangnya dia tidak terpilih," kata Rita.

Atas perbuatannya, AS terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Sukabumi Kota dan barang bukti berupa dokumen serta uang tunai Rp10 juta telah diamankan. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini.

"Proses hukum akan terus berjalan, dan kita pastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur," pungkas Rita.



Reporter  : Usep Suherman
Redaktur : Iyang Sud
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Kades Citamiang Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Trending Now

Iklan