TERBIT.ID, Sukabumi - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parungkuda bersama TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai aturan di jalur protokol Sukabumi-Bogor, Selasa (24/9/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
Ketua Panwascam Parungkuda, Asep Saepul Rohman, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Penertiban APS ini dilakukan sebagai upaya preventif terhadap potensi pelanggaran pemilihan, sesuai dengan tugas pengawasan yang diemban oleh Bawaslu," ujar Saepul.
Asep juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024, sementara masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Oleh karena itu, seluruh partai politik pengusung dan pendukung pasangan calon diimbau untuk menurunkan APS yang tidak sesuai peraturan sebelum 20 September 2024.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada partai politik pengusung untuk menurunkan APS secara mandiri. Jika imbauan ini tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk melakukan penertiban," tambahnya.
Lebih lanjut, Saepul menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran pemilihan terkait pemasangan APS yang melanggar aturan. "Apabila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : R.Cking