TERBIT.ID, Sukabumi - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-3 tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Ferry Supriyadi, SH, pada Kamis (5/9/2024). Rapat ini mengumumkan pembentukan fraksi-fraksi masa jabatan 2024-2029 serta pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dihimpun terbit.id, Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, dihadiri oleh 40 anggota dewan. Tiga anggota tidak hadir karena sakit, sementara lima anggota lainnya izin. Agenda utama rapat kali ini adalah pengumuman dan pembentukan fraksi-fraksi masa jabatan 2024-2029, serta pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Menurut Ferry Supriyadi, SH, selaku Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, pembentukan fraksi merupakan kewajiban setiap anggota dewan sesuai dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD," jelas Ferry.
Berdasarkan usulan dari masing-masing partai politik, DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan tujuh fraksi sebagai berikut:
Fraksi Partai Golkar
Fraksi Partai Gerindra
Fraksi PKB
Fraksi PKS
Fraksi PDI-P
Fraksi Partai Demokrat
Fraksi PPP.
Ferry juga menginformasikan bahwa anggota DPRD dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula susunan personalia dari masing-masing fraksi. Berikut ini adalah daftar nama-nama anggota DPRD yang menjadi pimpinan fraksi:
Fraksi Partai Golkar: H. M Loka Tresnajaya, SE
Fraksi Partai Gerindra: Teddy Setiadi
Fraksi PKB: Bayu Permana
Fraksi PKS: Leni Liawati, S.Si.
Fraksi PDI-P: Paoji, S.E
Fraksi Partai Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP.
Fraksi PPP: Andri Hidayana
Dengan terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Ferry berharap agar masing-masing fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik guna mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selain pembentukan fraksi, rapat paripurna juga mengumumkan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Tim ini terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi yang telah ditetapkan, yaitu:
"Tim Penyusun ini akan segera bekerja menyusun rancangan peraturan yang menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya ke depan," ujar Ferry.
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi ini ditutup dengan pembacaan Hamdalah oleh seluruh peserta rapat.
Editor : R.Cking.