Warga Nagrak Tolak Perpanjangan Izin Tower, Khawatirkan Dampak Keselamatan Jiwa dan Lingkungan

Redaksi
Sabtu, 28 September 2024 | 23:47 WIB Last Updated 2024-09-30T05:49:48Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Belasan warga Kampung Sinagar, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, memprotes perpanjangan izin tower telekomunikasi yang telah berdiri selama 10 tahun. Warga menolak perpanjangan tersebut karena khawatir terhadap dampak lingkungan serta keselamatan yang ditimbulkan, salah satunya adalah ancaman petir dan kondisi tanah labil di sekitar area tower.

Sejumlah warga Kampung Sinagar RT 02/02, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan izin tower telekomunikasi yang telah berdiri selama 10 tahun. Penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna kuning di pagar tower yang bertuliskan “Kami sebagian warga MENOLAK”.

Menurut salah satu tokoh masyarakat setempat, H. Deni Rahmat Mulyadarma, warga mulai merasakan dampak negatif dari keberadaan tower setelah lebih dari 10 tahun operasionalnya. Dampak yang paling dirasakan adalah ancaman sambaran petir, yang beberapa kali hampir menyebabkan kebakaran pada kendaraan warga.

“Pada prinsipnya, kami bukan membenci tower ini, tapi ini untuk kepentingan bersama. Setiap kali ada petir, lampu dan perangkat elektronik harus dimatikan, namun tower tetap menyala, dan itulah masalahnya. Harusnya dampak ini diperhatikan untuk kepentingan umat dan lingkungan,” ungkap Deni kepada terbit.id Sabtu (28/9/2024). 

Selain ancaman petir, warga juga mengkhawatirkan kondisi tanah di sekitar tower yang dianggap labil karena letaknya yang dekat dengan saluran air. H. Deni juga menambahkan bahwa material tower yang digunakan bukan besi galvanis, sehingga lebih rentan terhadap karat dan dikhawatirkan bisa roboh sewaktu-waktu.

“Ini seperti bom waktu. Kalau tower ini ambruk, tidak jelas harus mengadu ke siapa, karena selama ini perusahaan tidak pernah turun langsung ketika ada masalah. Warga menjadi resah karena tidak ada komitmen jelas dari perusahaan mengenai dampak yang mungkin terjadi,” tegas Deni.

Kontrak tower tersebut sebenarnya telah habis pada Agustus lalu, namun warga merasa kecewa karena kontraknya diam-diam sudah diperpanjang tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Menurut warga, perpanjangan kontrak ini melanggar perjanjian awal yang hanya menyepakati masa operasional tower selama 10 tahun.

“Sudah dua kali mediasi dilakukan, tapi hasilnya tidak memuaskan. Yang datang hanya humas, bukan orang yang bisa mengambil keputusan. Komunikasi jadi tidak jelas karena bukan pihak pimpinan yang hadir,” kata Deni, menjelaskan frustrasi warga.

Masyarakat pun sempat menggelar aksi protes sebagai bentuk kekesalan mereka. Mereka menginginkan adanya kejelasan dari perusahaan dan keterlibatan langsung pimpinan dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya untuk musyawarah dianggap tidak menemui jalan keluar, bahkan warga sempat diajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang semakin memperkeruh suasana.

"Sekarang perannya di BPD, kalau BPD tidak menerima kita tutup," pungkas Deni.


Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Nagrak Tolak Perpanjangan Izin Tower, Khawatirkan Dampak Keselamatan Jiwa dan Lingkungan

Trending Now

Iklan