TERBIT.ID, Sukabumi - Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di dekat SMAN 1 Parungkuda memantik perlawanan keras dari pihak sekolah. Dengan BTS yang berdiri hanya 6 meter dari bangunan sekolah, pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa menuntut PT. Tower Bersama untuk segera bertanggung jawab atas potensi ancaman kesehatan dan keselamatan siswa. Jika diabaikan, mereka siap melayangkan class action dan menggugat izin pembangunan tower tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekolah SMAN 1 Parungkuda meledak dalam protes keras terhadap pendirian BTS yang berdiri hanya sepelemparan batu dari lingkungan sekolah. Dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Parungkuda pada Rabu, 3 Oktober 2024, para guru, komite sekolah, dan orang tua siswa dengan lantang menyuarakan keresahan mereka. Di hadapan Camat, Kapolsek, Danramil, dan Pol PP setempat, mereka menyatakan BTS yang jaraknya hanya 6 meter dari sekolah adalah ancaman langsung bagi kesehatan dan keselamatan ratusan siswa.
Tuntutan mereka jelas: PT. Tower Bersama harus meninjau ulang pembangunan BTS beserta seluruh izin yang sudah diterbitkan. Mereka menilai pembangunan tower ini sebagai ‘anomali’ yang tidak mengindahkan dampak jangka panjang bagi para siswa. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihak sekolah tidak segan-segan akan melayangkan gugatan class action atau bahkan membawa kasus ini ke PTUN.
“Kami tidak ingin generasi penerus bangsa ini tumbuh di bawah bayang-bayang radiasi BTS dan ancaman konstruksi bangunan yang bisa kapan saja membahayakan,” ujar zeffry salah satu perwakilan orang tua siswa dengan penuh emosi.
Dalam tuntutannya, pihak sekolah mengajukan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi jika BTS tersebut tetap berdiri:
Pemeriksaan Kesehatan Berkala
PT. Tower Bersama wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh siswa secara rutin oleh tenaga medis profesional. Laporan pemeriksaan tersebut harus disampaikan kepada pihak sekolah dan disosialisasikan kepada orang tua.
Cek Konstruksi Tahunan
Perusahaan harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi tower setiap tahun dan memberikan laporannya kepada sekolah.
Program CSR Wajib
PT. Tower Bersama diminta memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi dan tidak mampu sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.
Partisipasi dalam Kegiatan Sekolah
Perusahaan juga harus terlibat dalam berbagai kegiatan sekolah seperti perayaan nasional dan kebutuhan sarana prasarana sekolah.
Penggantian Kerugian
Jika ada kerusakan akibat keberadaan tower, PT. Tower Bersama harus mengganti seluruh kerusakan tanpa kompromi.
Pihak sekolah menegaskan bahwa jika permintaan ini tidak dipenuhi, mereka akan mengambil langkah tegas dengan menolak keberadaan tower tersebut dan melakukan segala upaya hukum untuk membatalkan izin operasinya.
"Kami tidak akan diam melihat anak-anak kami terancam. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan maju bersama melakukan class action demi masa depan mereka," ujar Zeffry kepada terbit.id, Senin(7/10/2024).
Audiensi ini mengakhiri kesabaran pihak sekolah yang selama ini merasa keberadaan tower tersebut hanya membawa masalah. Pihaknya menegaakan PT. Tower Bersama bahwa aksi hukum ini bukan gertakan semata, melainkan langkah nyata yang akan diambil jika tuntutan mereka tidak dipenuhi," tegasnya.
Editor : R.Cking