DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ke-15

Redaksi
Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:26 WIB Last Updated 2024-10-24T13:28:03Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15, dengan agenda penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (24/10/2024). 

Rapat juga mengagendakan pengambilan keputusan terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, MM, turut hadir bersama 36 anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, menyampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 13 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam proses penyempurnaan Perubahan APBD 2024. Evaluasi dari Gubernur Jawa Barat telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 24 Oktober 2024, dengan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyempurnaan dan penyesuaian Raperda.

“Dengan disepakatinya penyempurnaan ini, kami berharap proses penetapan Perubahan APBD 2024 bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setelah ini, Bupati dapat meminta nomor registrasi dari Provinsi Jawa Barat untuk kemudian mengundangkan Raperda ini menjadi peraturan daerah yang definitif,” tutur Budi Azhar. 

Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati oleh DPRD dan akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut, sebelum diundangkan. Pada akhir rapat, Budi Azhar Mutawali mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat, dan berharap keputusan yang diambil dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Kabupaten Sukabumi.

“Semoga kita semua diberi petunjuk, kekuatan, dan keikhlasan dalam menjalankan amanah ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” tandas Budi Azhar.

Sementara itu Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPRD, TAPD, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan Raperda Perubahan APBD 2024 serta Raperda APBD 2025. "Semoga dengan disahkannya APBD ini, Kabupaten Sukabumi dapat terus maju dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan yang dilakukan," ujarnya. 



Editor : R.Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ke-15

Trending Now

Iklan