Kadis DPMPTSP : Operasional Tower Terancam Dihentikan Jika Tak Penuhi Standar SLF

Redaksi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 20:15 WIB Last Updated 2024-10-08T13:23:29Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Kontroversi keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di bangun dekat SMAN 1 Parungkuda, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap mediasi. Pada Selasa (8/10/2024), pemerintah bersama pihak terkait merespons kekhawatiran pihak Sekolah mengenai dampak BTS terhadap keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Bojongkokosan ini mempertemukan pihak sekolah, pemilik lahan, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait untuk membahas solusi atas polemik yang sudah memanas dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu isu utama yang menjadi fokus diskusi adalah perizinan pendirian tower serta potensi risiko kesehatan dan keselamatan yang dikhawatirkan oleh orang tua siswa dan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencari titik temu antara berbagai pihak. Ia menegaskan pentingnya empati terhadap keresahan warga, terutama dengan adanya 1.280 siswa yang bersekolah di lokasi tersebut.

"Tentu kita harus respect dan berempati, karena ini menyangkut anak-anak kita di SMAN 1 Parungkuda," ujar Ali dalam sambutannya di Aula Kantor Desa Bojongkokosan.

Namun, Ali juga menekankan bahwa segala proses harus merujuk pada aturan yang berlaku, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun aturan nasional tidak mewajibkan partisipasi warga sekitar, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa sosialisasi terkait pembangunan tower BTS telah dilakukan pada 22 September 2024, namun hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan keputusan resmi. Ia juga mengungkapkan bahwa pada 24-25 September 2024, pihak desa dan kecamatan sudah menerbitkan surat pengantar, namun surat tersebut bukan merupakan izin resmi.

“Surat dari kepala desa dan camat bukanlah izin, melainkan surat pengantar. Persoalan utama masih berada di ranah pihak sekolah yang belum memberikan keputusan,” jelas Ali.

Dalam kesempatan tersebut, Ali menegaskan bahwa pihak perusahaan harus intensif menjalin komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperjelas segala aspek teknis dan keamanan terkait pembangunan tower BTS tersebut. Hal ini, menurutnya, sangat penting agar sekolah dan masyarakat bisa memahami secara menyeluruh mengenai keberadaan tower.

Selain perizinan, Ali juga menyoroti aspek teknis terkait keamanan dan ketahanan bangunan tower. Ia menjelaskan bahwa setelah proses pembangunan selesai, akan dilakukan uji Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan struktur tower mampu bertahan dalam kondisi cuaca ekstrem.

"Jika nantinya tower ini tidak memenuhi standar SLF, kami akan menghentikan operasionalnya," tegas Ali.

Ali juga menambahkan bahwa akan ada tim ahli yang diturunkan untuk mengevaluasi dampak radiasi serta potensi bahaya lainnya dari keberadaan tower BTS ini. Pemerintah akan memastikan bahwa tower tersebut aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Tim ahli akan mengevaluasi apakah ada dampak radiasi yang membahayakan lingkungan atau tidak. Kami ingin memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.


Editor : R.Cking

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis DPMPTSP : Operasional Tower Terancam Dihentikan Jika Tak Penuhi Standar SLF

Trending Now

Iklan