KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Pemeriksaan Jalur untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

Redaksi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:37 WIB Last Updated 2024-10-10T09:41:06Z
TERBIT.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus memperkuat upaya dalam menjaga keselamatan dan keamanan operasional kereta api melalui perawatan dan pemeriksaan rutin jalur di seluruh wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan secara berkala guna memastikan kelancaran perjalanan kereta api, baik untuk kereta api jarak jauh, lokal, maupun KRL.

Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna kereta api. "Kami secara konsisten melakukan perawatan dan pengecekan jalur kereta api untuk memastikan sarana dan prasarana yang digunakan dalam kondisi optimal," ujar Yuskal di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023, terdapat 1.524 perjalanan kereta api setiap harinya di wilayah Daop 1 Jakarta. Jalur tersebut mencakup total panjang 832.955 meter spoor yang tersebar dari Stasiun Tanjung Priok hingga Merak, Sukabumi, dan Cikampek. Untuk menjaga keandalan jalur ini, KAI Daop 1 Jakarta secara rutin melakukan inspeksi dua kali seminggu, yakni pada hari Rabu dan Kamis. Inspeksi dilakukan baik secara manual dengan berjalan kaki maupun menggunakan lori dresin.

Yuskal menjelaskan, pemeriksaan jalur ini mencakup pengecekan kondisi rel, sterilisasi area jalur, serta edukasi kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. "Hari ini kami telah melakukan cek lintas (walk-through) dari Stasiun Jatinegara hingga Depo Cipinang untuk memastikan kesiapan dan keandalan jalur serta fasilitas operasional lainnya," ujarnya.

Selain memastikan keandalan jalur, KAI Daop 1 Jakarta juga menggandeng Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk melakukan pemetaan perlintasan liar yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. "Sterilisasi jalur sangat penting untuk mendukung keandalan alat dan sarana operasional kami. Kegiatan di luar ketentuan yang terjadi di sepanjang jalur harus diminimalisir," tegas Yuskal.

Pihak KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Yuskal menambahkan, masyarakat di sekitar jalur kereta api diharapkan ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur. Jika menemukan potensi gangguan atau masalah di jalur kereta, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center 121 atau stasiun terdekat. "Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di area jalur kereta api demi keselamatan bersama," tutup Yuskal.



Editor : R.Cking
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Pemeriksaan Jalur untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

Trending Now

Iklan