Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Hasil Tindak Kejahatan

Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:57 WIB Last Updated 2024-10-17T04:58:53Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (17/10/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 90 kasus pidana umum, termasuk narkotika, psikotropika, serta kekerasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wawan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti dari perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April hingga September 2024.

"Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sekitar 90 kasus, yang terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, dan kekerasan. Ini termasuk barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Maret hingga September 2024," ujar Wawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 1.060,8 gram, ganja seberat 940,45 gram, serta beberapa peralatan pendukung tindak kejahatan seperti timbangan digital, alat hisap bong, dan berbagai jenis obat-obatan psikotropika seperti tramadol, eksimer, aprazolam, dan riklona. Selain itu, turut dimusnahkan beberapa senjata tajam seperti golok dan celurit, serta peralatan pencurian seperti kunci letter T dan linggis.

"Barang-barang ini berpotensi merusak bangsa, terutama narkotika seperti sabu-sabu dan ganja. Kami berharap dengan pemusnahan ini, peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi dapat berkurang," kata Wawan.

Lebih lanjut Wawan, Pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNNK Sukabumi, dan RSUD Sekarwangi.

Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berharap dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran barang-barang berbahaya di wilayah tersebut.



Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Hasil Tindak Kejahatan

Trending Now

Iklan