TERBIT.ID, Sukabumi - Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Gabungan (TBG) di Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari orang tua siswa, komite sekolah, dan guru SMAN 1 Parungkuda. Mereka khawatir akan dampak negatif radiasi yang ditimbulkan oleh tower yang berdiri hanya empat meter dari sekolah tersebut.
Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Kampung RT 02/04 Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan. Meski belum mengantongi persetujuan dari berbagai pihak terkait, tower milik PT Tower Bersama Gabungan (TBG) ini tetap didirikan, yang akhirnya menuai penolakan keras dari orang tua siswa, komite sekolah, dan guru SMAN 1 Parungkuda.
Pada Kamis (3/10/2024), sejumlah perwakilan dari komite sekolah, orang tua siswa, dan pihak sekolah mendatangi Kantor Kecamatan Parungkuda untuk menyampaikan keluhan mereka terkait keberadaan tower tersebut.
Komite sekolah, Erni Wijaya, menegaskan bahwa kekhawatiran utama mereka adalah dampak radiasi yang dipancarkan oleh tower BTS tersebut, yang berpotensi merugikan kesehatan siswa dan merusak perangkat elektronik di sekolah.
"Pihak sekolah dan orang tua siswa telah sepakat menolak pembangunan tower ini karena kekhawatiran akan dampak negatif radiasi yang dapat memengaruhi kesehatan anak-anak kami. Selain itu, kami juga khawatir terhadap aset elektronik sekolah yang dapat terganggu ketika siswa sedang belajar," ungkap Erni Wijaya.
Lebih lanjut, Erni menekankan bahwa meskipun tower tersebut sudah berdiri, aspek kesehatan dan keselamatan anak-anak harus tetap menjadi prioritas utama. Ia juga menyayangkan bahwa pihak terkait tidak menghiraukan penolakan yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Kami merasa keberatan karena sebelumnya sudah ada rembukan dengan pihak terkait, namun pendapat kami yang tidak menyetujui pembangunan ini justru diabaikan," tambah Erni dengan nada kecewa.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh Zeffry Subianto, salah satu orang tua siswa, yang menilai bahwa pembangunan tower tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak perusahaan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi siswa dan lingkungan sekitar.
"Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi lebih cermat dalam memberikan izin pembangunan ini. Bagaimana mungkin tower sebesar ini bisa didirikan tepat di belakang sekolah tanpa ada pengecekan teknis yang memadai? Ini jelas berisiko besar bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak kita," tegas Zeffry.
Ia juga menambahkan bahwa tower BTS tersebut sebelumnya dipindahkan dari RW 3/3 Bojongkokosan karena mendapatkan penolakan dari warga setempat.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk lebih bertanggung jawab dalam mengeluarkan kebijakan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari tower ini," tutupnya.
Editor : R.Cking.