Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Pengesahan Raperda Masyarakat Hukum Adat dan Pengantar APBD 2025

Redaksi
Senin, 14 Oktober 2024 | 20:15 WIB Last Updated 2024-10-16T10:50:27Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-12 pada tahun sidang 2024, Senin (14/10/2024). Agenda rapat kali ini membahas Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dihadiri oleh 47 anggota DPRD, dengan dua anggota berhalangan hadir karena sakit dan satu anggota tidak hadir karena izin.

Pengesahan Raperda Masyarakat Hukum Adat

Acara pertama dalam rapat adalah Penyampaian Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, SH. Dalam laporannya, Ferry menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah disetujui secara resmi oleh DPRD dan Bupati Sukabumi.

"Alhamdulillah, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah resmi disetujui. Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran yang telah berkolaborasi dengan DPRD dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini," ujar Ferry.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPRD yang telah bekerja keras dalam kajian dan pembahasan Raperda ini. Ia berharap Bupati segera menyerahkan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami harapkan Bupati dapat segera menyerahkan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat agar dilakukan proses registrasi sesuai aturan perundang-undangan," tegas Budi.

Penyampaian Nota Pengantar APBD 2025

Agenda selanjutnya dalam rapat adalah Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, mengenai Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, diikuti dengan Penyampaian Nota Pengantar mengenai Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidatonya, Bupati Marwan menyampaikan bahwa APBD 2025 dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di masa mendatang.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menutup rapat dengan mengumumkan jadwal Rapat Paripurna berikutnya, yang akan membahas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda APBD 2025 pada Rabu, 16 Oktober 2024. Ia juga mengingatkan kepada seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum yang akan disampaikan dalam rapat tersebut.

"Kami harapkan kepada seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum terkait Raperda APBD 2025 yang akan disampaikan pada Rabu, 16 Oktober 2024," ujar Budi dalam penutupannya.

Di akhir acara, Budi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat paripurna, termasuk Bupati, Forkopimda, serta undangan lainnya. "Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk dan kekuatan oleh Allah SWT untuk menjalankan tugas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi," tutupnya.



Editor : R.Cking

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Pengesahan Raperda Masyarakat Hukum Adat dan Pengantar APBD 2025

Trending Now

Iklan