Rapat Paripurna ke-13 DPRD Sukabumi Bahas Pandangan Fraksi dan Pansus Tata Tertib

Redaksi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:26 WIB Last Updated 2024-10-16T11:27:44Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 tahun sidang 2024 pada Rabu (16/10/2024). Dalam rapat tersebut, disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD.

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi berlangsung dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM, bersama 35 anggota DPRD. Sebanyak 6 anggota DPRD berhalangan hadir karena sakit dan izin.

Pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi. Rahma Sakura Ramkar dari Fraksi Partai Golkar dan PAN memulai penyampaian, diikuti oleh Ruslan Abdul Hakim dari Fraksi Partai Gerindra, Dadang Hermawan dari Fraksi PKB, Hendra Purnama, S.Si dari Fraksi PKS, Anang, S.Pd dari Fraksi PDI-Perjuangan, Lugi Septiandi Herman dari Fraksi Demokrat, dan Bambang Nurpalah dari Fraksi PPP.

Dalam pandangannya, beberapa fraksi memberikan saran, kritik, serta pertanyaan terkait alokasi anggaran dan kebijakan pembangunan yang diusulkan dalam Raperda APBD 2025. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa pandangan umum tersebut akan dijawab oleh Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024.

"Secara umum, pandangan yang disampaikan tadi mencakup beberapa catatan, saran, dan koreksi terhadap Raperda APBD 2025. Kami berharap Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas pandangan tersebut dalam rapat paripurna berikutnya," ujar Budi Azhar.

Selain membahas pandangan umum fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Pembentukan Pansus ini didasari oleh Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada 3 Januari 2023, disepakati bahwa pembahasan tata tertib DPRD masa jabatan 2024-2029 akan dilakukan oleh Pansus dengan anggota dari fraksi-fraksi. Masing-masing fraksi telah menunjuk wakilnya untuk bergabung dalam Pansus.

"Perlu adanya penambahan dan penyesuaian terhadap pasal-pasal dalam Tata Tertib DPRD yang disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pembentukan Panitia Khusus menjadi langkah penting dalam upaya penyempurnaan peraturan ini," jelas Ketua DPRD Budi Azhar.

Daftar Anggota Pansus

Fraksi Golkar: H. Ujang Abdurrohim Rochmi, H. M Loka Tresna Jaya, SE, Edi Sudrajat, SE
Fraksi Gerindra: Teddy Setiadi, Hera Iskandar
Fraksi PKB: Bayu Permana, Saepul Rahman, S.Sy., MH
Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si, Uden Abdunnatsir
Fraksi PDI-Perjuangan: Yudi Suryadikrama, SH, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah, S.IP, Ariestiandi
Fraksi PPP: Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE, H. Andri Hidayana. 

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan penetapan Pansus yang diharapkan dapat segera bekerja untuk menyusun tata tertib, kode etik, dan tata beracara yang lebih baik. Rapat berikutnya akan berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, untuk mendengarkan tanggapan Bupati Sukabumi terkait pandangan umum fraksi-fraksi.



Editor : R.Cking.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Paripurna ke-13 DPRD Sukabumi Bahas Pandangan Fraksi dan Pansus Tata Tertib

Trending Now

Iklan