TERBIT.ID, Sukabumi - Kecelakaan di perlintasan kereta api liar kembali terjadi di Sukabumi. Sebuah sepeda motor tertemper Kereta Api (KA) Pangrango dengan nomor perjalanan 204A relasi Bogor-Sukabumi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 15.50 WIB di Km 43+8/9 Petak Jalan Cibadak-Cisaat. Akibat insiden ini, pengendara sepeda motor mengalami luka serius di bagian kepala.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi di perlintasan liar tanpa penjagaan di antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kereta Pangrango dengan nomor perjalanan 204A dilaporkan tertemper sepeda motor yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 13 tahun, Muhammad Ramdan, warga Kampung Pondok Tisuk, Desa Balai Kembang, Kecamatan Nagrak.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat KA Pangrango melintas di lokasi kejadian. Masinis kereta sudah membunyikan klakson peringatan (semboyan 35) untuk memberi tanda bahwa kereta akan segera melintas. Namun, sepeda motor yang dikendarai oleh korban tetap melintas dan akhirnya tertemper kereta api. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Sekarwangi oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.
"Iya, benar, kereta kami tertemper sepeda motor di perlintasan liar Km 43+8/9. Korban sudah dievakuasi oleh warga ke rumah sakit. Jalur kereta api tidak terganggu dan perjalanan kereta bisa dilanjutkan setelah pengecekan oleh masinis," ujar Ixfan Hendriwintoko, Humas Daop 1 PT KAI, Selasa (1/10/2024).
Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Karangtengah juga segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan pengamanan di sekitar perlintasan yang mulai dipadati warga. Setelah memastikan kondisi jalur aman, KA Pangrango melanjutkan perjalanannya.
Identitas Korban dan Kendaraan
Korban bernama Muhammad Ramdan (13 tahun), warga Kampung Pondok Tisuk RT 03 RW 08, Kelurahan Balai Kembang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Sepeda motor yang dikendarainya merupakan Honda Beat Street dengan nomor polisi F 6280 FCA.
Himbauan PT KAI
Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api, baik yang berpenjaga maupun tidak berpenjaga.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, setiap pengguna jalan wajib berhenti di tanda 'STOP', melihat kiri-kanan, dan memastikan bahwa aman sebelum melintasi rel kereta api. Kami juga berharap agar pemerintah setempat turut berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Ixfan Hendriwintoko.
Kecelakaan di perlintasan liar memang kerap terjadi akibat kurangnya kesadaran pengguna jalan terhadap rambu-rambu dan aturan keselamatan. PT KAI terus melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak berpenjaga.
Editor : R.Cking.