TERBIT.ID, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pabrik pupuk palsu jenis anorganik non-subsidi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Seorang tersangka berinisial MN, yang diketahui memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak Juli 2023, kini telah diamankan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memproduksi pupuk dengan kualitas yang tidak memenuhi standar pemerintah. "Tersangka membuat pupuk palsu yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar mutu yang telah ditetapkan," ujar Jules dalam keterangannya di Bandung pada Jumat (22/11/2024).
1.260 Ton Pupuk Palsu Diproduksi Sejak 2023
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang membawa tim penyidik ke lokasi pabrik di Cipatat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pabrik tersebut telah memproduksi sekitar 1.260 ton pupuk palsu sejak mulai beroperasi. Saat penggerebekan, polisi menemukan tiga pekerja yang tengah meracik pupuk palsu dengan menggunakan bahan baku dolomit dan pewarna makanan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung dolomit, serta peralatan produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan pewarna makanan.
"Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk palsu menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai standar," kata Jules.
Produksi 5 Ton Per Hari
Polda Jabar juga berhasil menangkap MN di Tangerang, Banten, pada 1 November 2024. Berdasarkan pengakuannya, MN memproduksi rata-rata lima ton pupuk palsu setiap hari dan menjualnya dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram.
"Produk tersebut diedarkan di sejumlah wilayah, seperti Cianjur dan sekitarnya," ungkap Jules.
Pupuk palsu yang diproduksi oleh MN tidak hanya menggunakan merek dagang NPK Gresik Phonska, tetapi juga tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Penyidik telah memverifikasi nomor register izin edar pada kemasan pupuk tersebut dan hasilnya tidak terdaftar.
Bahaya Bagi Petani
Menurut Jules, kandungan dalam pupuk palsu ini berpotensi besar merugikan petani karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada label. Hal ini bisa menyebabkan gagal panen dan kerugian ekonomi yang signifikan.
"Kerugian yang ditimbulkan sangat besar karena kandungan pupuk ini tidak mendukung pertumbuhan tanaman sebagaimana yang diharapkan," jelas Jules.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka MN dikenakan Pasal 121 dan Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk lebih waspada terhadap peredaran pupuk palsu. "Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terutama di sektor pertanian," tutup Jules.
Editor : R.Cking