TERBIT.ID, Sukabumi - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cicurug bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cicurug mengadakan kegiatan sarasehan menyambut Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke 79 tahun 2024,bertempat di Gedung Islamic Center Cicurug, Kelurahan/ Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).
Ketua PGRI Kecamatan Cicurug Ridwan Rustandi mengatakan, bahwa PC PGRI Kecamatan Cicurug telah mengadakan kegiatan Sarasehan dengan tema yaitu" Guru mendisiplinkan siswa untuk mempersiapkan generasi emas 2045" dengan narasumber dari Forkopimcam Cicurug dengan beberapa materi yang disampaikan sesuai dengan tema.
"Mendisiplinkan anak dalam kontek isu yang sedang hangat yaitu guru mendisiplinkan siswa akan tetapi yang terjadi malah pidana terhadap guru," ujarnya kepada terbit.id.
Lanjut Ridwan, sehingga dalam tanya jawab dalam kegiatan sarasehan ini yaitu timbul masalah dimana ketika guru mendisiplinkan siswa ini, terbentur dengan Undang - undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga satu sisi bahwa guru juga harus menegakan disiplin terhadap siswa.
"Disiplin itu sendiri untuk meningkatkan mentalitas dan meluruskan akhlak anak dan sebetulnya guru ini dalam kontek pendidikan nasional itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 yang mengatur tentang guru," jelasnya.
Menurutnya, bahwa Peeaturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 dimana guru mendisiplinkan anak ini sudah tertuang dalam pasal 39 ayat 1 , 3 dan 4 , kemudian perlindungan gurunya di pasal 40 ini sudah jelas, jadi selama guru mendisiplinkan siswa itu harus dilindungi oleh Pemerintah.
"Hal ini yang menjadi kendala bagi guru- guru dalam kegiatan mendisiplinkan siswa, karena adanya regulasi tentang Undang- undang perlindungan anak, sehingga sentuhan fisik dalam mendisiplinkan siswa ini yang selalu di salah artikan atau disalah gunakan dengan memanfaatkan UU perlindungan anak oleh para orang tua sehingga guru di laporkan untuk pidanakan,"benernya.
Padahal dalam PP Nomor 74 tahun 2008 sudah jelas dalam kontek mendisiplinkan siswa, dimana apabila siswa sudah melakukan indisipliner atau dalam hal pelecehan seksual atau melanggar norma- norma agama dan sosial, jadi selama guru itu tidak melanggar kode etik, guru itu tidak bisa di pidanakan.
"Apa yang di bahas oleh Kapolsek sesuai dengan MOU yang sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dengan pihak Kepolisian tentang Restorasi Justice, artinya sesuatu permasalahan itu bisa di selesaikan dengan azas kekeluargaan," ungkapnya.
Dalam acara sarasehan ini telah menghasilkan 9 poin kesepakatan yang sudah tercatat dan nanti hasilnya akan disebar luaskan ke sekuruh sekolah di wilayah Kecamatan Cicurug berserta tanda tangan kesepakatan.
"Harapan saya, untuk menuju generasi emas Pendidikan itu akan lebih bermutu lagi sesuai dengan konsep Mentri Pendidikan sekarang , dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran nya guru tidak ada lagi kekhawatiran, bahwa guru dalam melaksanakan kegiatannya itu bisa di pidanakan selama guru tersebut memang dalam mendisiplinkan anak tersebut dalam batas - batas tertentu sesuai dengan kode etik,"Pungkasnya.
Reporter : Usep Suherman