TERBIT.ID, Sukabumi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, memberikan tanggapan terkait klaim kemenangan yang disampaikan kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa hasil resmi pemilihan hanya akan diumumkan setelah proses rekapitulasi suara selesai di semua tingkatan.
Klaim kemenangan muncul dari paslon nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul, dan paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas. Keduanya mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) internal masing-masing tim.
Kasmin menyebut bahwa saling klaim kemenangan adalah hal yang biasa terjadi dalam kontestasi politik. Namun, ia menegaskan bahwa KPU tetap berpegang pada mekanisme resmi. "Klaim seperti itu wajar, tetapi kami ingin menekankan bahwa hasil resmi Pilkada hanya akan ditentukan oleh KPU melalui rekapitulasi berjenjang, mulai dari TPS, kecamatan, hingga kabupaten," ujar Kasmin kepada terbit.id, Kamis (28/11/2024).
Rekapitulasi Masih Berjalan di Tingkat Kecamatan
Kasmin menjelaskan bahwa saat ini proses penghitungan suara sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah rampung, tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024.
"KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan quick count. Kami hanya mengacu pada hasil rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang sesuai aturan," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh hasil sementara yang beredar di media atau klaim dari masing-masing tim paslon. "Proses rekapitulasi membutuhkan waktu dan ketelitian, sehingga kami mohon kesabaran semua pihak," tambahnya.
Imbauan untuk Semua Pihak
Dalam kesempatan tersebut, Kasmin juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan. Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak resmi.
"Kami memahami bahwa masyarakat menunggu hasil dengan antusias. Namun, kami mohon untuk menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kegaduhan," tuturnya.
Kasmin memastikan bahwa KPU akan bekerja secara profesional untuk menghasilkan data yang valid dan akurat. "Rekapitulasi dilakukan dengan transparansi, melibatkan saksi-saksi dari kedua paslon, pengawas, dan pihak terkait lainnya. Semua berjalan sesuai prosedur," pungkasnya.
Editor : R.Cking