TERBIT.ID, Sukabumi - Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parungkuda, Asep Saepul Rohman melakukan rakor bersama steak holder untuk pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada 2024.
Asep Saepul Rohman menyatakan bahwa pembersihan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya dilakukan sesuai dengan Instruksi Panwaslu Nomor 211/PM.00.02/K.JB-16/11/2024. Instruksi tersebut menekankan pengawasan pembersihan APK, bahan kampanye (BK), dan patroli pengawasan selama masa tenang Pemilihan Serentak 2024.
"Pembersihan APK ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang telah kami lakukan sebelumnya bersama stakeholder terkait. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan penertiban APK guna memastikan masa tenang Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan," ujar Asep Saepul Rohman, Minggu (24/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan koordinasi antara Panwascam, pasangan calon, partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah. Penertiban melibatkan tim gabungan dari berbagai elemen, yakni:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Staf Kecamatan Parungkuda, Damkar, Panwascam Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penertiban ini menyasar berbagai alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang tersebar di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tim gabungan secara aktif membersihkan APK untuk menciptakan suasana kondusif dan netral selama masa tenang, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pelaksanaan ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara," tambah Saepul.
Editor : R.Cking