TERBIT.ID, Sukabumi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, pada Minggu, 1 Desember 2024. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menyatakan bahwa PSU hanya akan dilaksanakan di TPS tersebut. "Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS 5 Desa Warnasari. Semua tahapan akan mengikuti prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya, dan seluruh pemilih di TPS ini akan terlibat dalam proses tersebut," ungkap Kasmin, Sabtu (30/11/2024).
Rekomendasi dari Bawaslu keluar setelah ditemukan adanya dugaan pemilih yang melakukan pencoblosan ganda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, memaparkan bahwa pelanggaran ini melibatkan satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang sama.
"Kami menemukan bukti adanya tindakan memilih ganda di TPS 5. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan dapat merusak integritas proses pemilu," ujar Faisal, Jumat (29/11/2024).
Editor : R.Cking