TERBIT.ID, Sukabumi - Penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen memicu aksi demonstrasi ratusan buruh yang tergabung dalam tiga serikat di Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cigayung, Gelanggang GOR Cisaat, pada Kamis (12/12/2024).
Ratusan buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan DPC FSB KIKES KSBI Kabupaten Sukabumi berkumpul sejak pukul 09.00 WIB. Mereka membawa spanduk dan melakukan orasi dari atas mobil komando, menuntut pemerintah setempat untuk mendukung kenaikan UMK sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kecewa dengan sikap APINDO yang menolak kenaikan 6,5 persen. Ini sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo, tapi APINDO terus menggunakan alasan klasik untuk menolak tanpa dasar yang jelas,” ujar Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, di sela-sela aksi.
Popon menegaskan, meskipun kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi selama tiga tahun terakhir tidak signifikan, perusahaan yang tergabung dalam serikat telah berkomitmen menaikkan upah pekerja rata-rata sebesar 3,27 persen. Ia mengklaim perusahaan yang menjalankan kebijakan tersebut tetap bertahan dan bahkan berkembang.
“Perusahaan yang menjalankan kenaikan upah justru terus maju. Sementara yang menolak atau tidak sesuai aturan malah banyak yang tutup,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, memastikan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi tetap mengacu pada rekomendasi kenaikan 6,5 persen, meskipun APINDO menolak.
“Rapat Dewan Pengupahan telah menghasilkan rekomendasi kenaikan upah buruh tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden. APINDO memang menolak, tapi rekomendasi akan kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Tedi.
Tedi menambahkan, keputusan final terkait kenaikan UMK berada di tangan Gubernur Jawa Barat yang dijadwalkan menetapkannya paling lambat pada 18 Desember 2024. tegas Popon. (**R.Cking).