Mantan Sekdes Cikahuripan Tersandung Kasus Korupsi DD, Negara Rugi Ratusan Juta

Redaksi
Selasa, 17 Desember 2024 | 08:47 WIB Last Updated 2024-12-17T01:48:22Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA (32), kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa MA diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan, salah satunya, adalah manipulasi sistem administrasi keuangan desa.

“Pelaku memanfaatkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Non-Tunai (Sitanti) untuk mencairkan dana tanpa melibatkan kepala urusan (kaur) keuangan desa. Bahkan, pelaku menggunakan rekening pribadi dan rekening pihak lain di luar perangkat desa untuk menampung pencairan dana tersebut,” jelas Rita, Senin (16/12).

Dana yang dicairkan tersebut, lanjutnya, digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.

Kronologi Penangkapan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa, 26 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mulai pukul 10.13 WIB. “Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Rita.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. “Kami menyita dokumen-dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp25.507.700 yang diduga terkait tindak pidana ini,” tambahnya.

Jeratan Hukum

Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara selama 20 tahun, dengan hukuman minimal 4 tahun.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk menggali lebih dalam terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Rita.

Pengakuan Tersangka

MA mengakui bahwa dana tersebut memang digunakan, tetapi ia berdalih bahwa penggunaannya salah sasaran. “Dana itu saya gunakan untuk kepentingan desa, tetapi ternyata salah peruntukan,” katanya singkat saat diperiksa. (**R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Sekdes Cikahuripan Tersandung Kasus Korupsi DD, Negara Rugi Ratusan Juta

Trending Now

Iklan