TERBIT.ID, Sukabumi - Pemerintah Desa (Pemdes) Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di aula desa, Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan warga.
Kepala Desa Tenjoayu, Agus Permana, menjelaskan bahwa program Kadarkum merupakan bagian dari perencanaan kerja pemerintah desa untuk tahun 2024. "Kadarkum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya hidup yang taat hukum. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari aturan hukum," ujar Agus.
Dalam sosialisasi ini, tiga materi utama dibahas oleh narasumber, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Agus, ketiga materi tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan masyarakat. "Kekerasan seksual sering kali melibatkan pelaku dari kalangan terdekat korban, sehingga pemahaman ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Begitu pula dengan KDRT, yang meskipun jarang terungkap, tetap harus dicegah melalui edukasi," jelasnya.
Agus juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang aturan lalu lintas, terutama bagi pemuda. "Banyak pelanggaran lalu lintas yang kita lihat, seperti tidak memakai helm atau kendaraan yang tidak standar. Bahkan ibu-ibu kadang kurang hati-hati saat berkendara. Dengan edukasi ini, kami harap masyarakat lebih tertib dan paham aturan," tambahnya.
Program Kadarkum ini juga menjadi salah satu langkah preventif untuk mengurangi masalah sosial di Desa Tenjoayu, yang merupakan wilayah dengan aktivitas industri. "Meski jumlah industrinya tidak banyak, dampaknya tetap ada. Maka, kami terus melaksanakan sosialisasi seperti ini secara berkelanjutan dengan berbagai materi hukum yang relevan," kata Agus.
Agus, yang berlatar belakang pendidikan hukum, mengaku memiliki visi khusus dalam mendorong warganya memahami hukum. "Sebagai kepala desa, adalah tugas saya untuk memfasilitasi dan mengarahkan masyarakat agar taat azas dan hukum. Latar belakang pendidikan saya memudahkan dalam merancang dan melaksanakan program ini," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa bulan lalu Pemdes Tenjoayu telah melaksanakan penyuluhan tentang narkotika kepada pengurus RT, RW, dan lembaga desa lainnya. "Ke depan, kami akan terus melanjutkan program Kadarkum dengan materi-materi hukum lainnya. Semoga ini bermanfaat dan dapat mengurangi gejolak sosial di masyarakat," pungkasnya. (**R.Cking).