Dewan Soroti Minimnya Kepatuhan Perusahaan di Sukabumi dalam Laporan CSR

Redaksi
Selasa, 14 Januari 2025 | 20:04 WIB Last Updated 2025-01-20T04:06:35Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban melaporkan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hamzah Gurnita, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, hanya 63 perusahaan yang konsisten melaporkan kegiatan CSR mereka, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

“Setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan CSR mereka secara rutin dua kali dalam satu tahun kepada Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini,” ujar Hamzah seusai memimpin rapat dengan Forum CSR Kabupaten Sukabumi di Aula Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (14/01/2025).

Sebagai Ketua Komisi II DPRD, Hamzah mengaku kecewa dengan minimnya integritas perusahaan dalam mematuhi peraturan daerah. Menurutnya, laporan CSR tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Dalam rapat tadi, kami sengaja mengundang Forum CSR untuk mendapatkan kejelasan tentang perusahaan mana saja yang sudah melaporkan CSR sesuai aturan. Namun, sangat disayangkan, Ketua Forum CSR tidak hadir. Kami bahkan meminta agar ketua forum ini segera diganti demi mendorong transparansi yang lebih baik,” tegas Hamzah.

Hamzah juga menyoroti kurangnya transparansi dalam data penerimaan dan penyaluran dana CSR. Hingga saat ini, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi belum menerima informasi memadai terkait hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa beberapa perusahaan bahkan tidak melaporkan kegiatan CSR mereka selama dua tahun berturut-turut.

“Padahal, sanksi bagi perusahaan yang melanggar sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Bupati, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kami sangat mendukung para investor yang ingin masuk dan sudah berinvestasi di Sukabumi, tetapi kami meminta mereka untuk menghormati aturan yang berlaku,” katanya.

Melalui rapat tersebut, Hamzah berharap semua pihak, baik pemerintah daerah, Forum CSR, maupun perusahaan, dapat bersinergi untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi CSR. “Kami akan terus mendorong perbaikan dan penegakan aturan agar keberadaan perusahaan di Sukabumi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dewan Soroti Minimnya Kepatuhan Perusahaan di Sukabumi dalam Laporan CSR

Trending Now

Iklan