TERBIT.ID, Sukabumi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama unsur dinas terkait melakukan inspeksi terhadap lokasi yang akan dikembangkan menjadi edukasi agro wisata ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025). Inspeksi ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga dan untuk memastikan potensi kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip menjaga investasi, lingkungan, dan kondusivitas masyarakat sekitar. "Hari ini kami menindaklanjuti agenda sebelumnya dengan mengidentifikasi, mengklarifikasi, dan memverifikasi kegiatan di lokasi ini. Ternyata memang benar ada kegiatan peternakan sapi di sini," ujarnya.
Ali menegaskan, lokasi tersebut tidak cocok untuk kegiatan pembibitan atau penggemukan sapi mengingat Kecamatan Cicurug adalah wilayah perkotaan. Namun, jika difokuskan untuk jasa transit sapi atau agro wisata edukasi, hal itu memungkinkan.
"Durasi kegiatan harus jelas, tidak menimbulkan bau, dan warga tidak keberatan. Jika ini terpenuhi, kawasan ini bisa dikembangkan menjadi ikon wisata yang ramah lingkungan," tambahnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Reza Maulana, menyatakan bahwa tujuan awalnya adalah untuk membangun Desa Tenjoayu melalui konsep agro wisata. "Kami ingin menjadikan kawasan ini dikenal secara nasional, bukan sebagai peternakan atau tempat penggemukan, tetapi sebagai transit sapi yang juga bisa menjadi daya tarik wisata edukasi," jelas Ali kepada terbit.id
Reza juga mengakui perlunya pendampingan dari pemerintah untuk memastikan kelestarian lingkungan. "Kami membutuhkan arahan agar tidak ada dampak negatif, seperti bau. Dukungan dari pemerintah, camat, kepala desa, hingga masyarakat sangat kami apresiasi," jelasnya.
Klarifikasi dan Solusi Bersama
Dalam inspeksi tersebut, kapasitas maksimal ternak sapi sementara ditetapkan sebanyak 13 ekor dari total kapasitas 33 ekor. Jumlah tersebut akan dievaluasi berdasarkan daya dukung lingkungan dan persetujuan warga. Selain itu, pihak pemilik diwajibkan memenuhi syarat perizinan dan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami meminta pernyataan tertulis dari pemilik lahan untuk memastikan kegiatan ini tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat," ungkap Ali Iskandar. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau proses perizinan dan memberikan pendampingan teknis agar kegiatan ini sesuai dengan aturan.
Dalam proses ini, warga juga diajak berpartisipasi memberikan masukan. "Kami berharap dalam seminggu ke depan semua proses sudah selesai. Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi," tegasnya.
Potensi Pengembangan Wisata Edukasi
Reza berharap agro wisata ini dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak. "Kami ingin kawasan ini menjadi tempat wisata edukasi yang menawarkan pengalaman berbeda, sehingga dapat meningkatkan daya jual Desa Tenjoayu," ucapnya. (R.Cking).