TERBIT.ID, Sukabumi - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menilai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya masih belum mencapai hasil yang memuaskan. Hera menyoroti bahwa sebagian besar Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) belum mampu menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan Hera usai menghadiri seminar bertajuk "Penerapan Manajemen pada Sektor Pariwisata dan Pertanian" yang digelar oleh H. Loka Tresnajaya, anggota Komisi lll sekaligus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Pakuan, di Taman Rekreasi Cimalati, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kinerja Belum Kompetitif
Hera mengungkapkan bahwa sebagian besar BUMD di Sukabumi masih jauh dari standar daya saing bisnis yang kompetitif. "Belum semua PERUMDA di Sukabumi menunjukkan kinerja yang memuaskan. Dari segi profit, mereka masih jauh dari daya saing bisnis yang kompetitif," ujar Hera, kepada terbit.id, Sabtu (21/12/2024).
Ia menyoroti bahwa hingga kini belum ada BUMD yang secara signifikan mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Namun, Hera memberikan apresiasi kepada Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) sebagai satu-satunya PERUMDA yang dinilai memiliki performa cukup baik, mengingat layanan air minum yang diberikan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pengelolaan Harus Lebih Profesional
Hera menekankan pentingnya perubahan pola pikir dan peningkatan kompetensi manajemen di tubuh BUMD. Menurutnya, manajemen BUMD harus progresif, profesional, memiliki usaha yang tinggi, dan berpikir dengan orientasi bisnis yang jelas.
"Semua PERUMDA yang ada sebenarnya sangat potensial, hanya saja pengelolaannya mesti lebih profesional. Direkturnya harus memiliki pemikiran progresif, profesional, effort yang tinggi, serta mindset bisnis yang jelas," tegasnya.
Hera juga mengkritisi pola pikir sebagian manajemen BUMD yang dinilai hanya mengandalkan bantuan pemerintah daerah tanpa menciptakan program yang berdampak nyata. "Jangan hanya ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, lalu membuat program yang sekadar menyelesaikan kegiatan saja," tambahnya.
Peran Regulasi dalam Pengelolaan BUMD
Lebih lanjut, Hera mengingatkan bahwa pembentukan BUMD berbentuk PERUMDA harus berlandaskan Peraturan Daerah (PERDA). Oleh karena itu, setiap langkah seperti melanjutkan operasional atau melikuidasi BUMD harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Yang perlu ditinjau ulang adalah kualitas dan kompetensi direksi agar bisa lebih profesional dan kompetitif," jelasnya.
Hera berharap, ke depan, PERUMDA di Kabupaten Sukabumi dapat lebih maju dan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. "Harapan saya, PERUMDA di Sukabumi dapat maju dan memberikan kontribusi besar terhadap PAD," pungkasnya. (R.Cking).