TERBIT.ID, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H.R. (34) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 kg dan 19.950 butir ekstasi yang setara dengan berat 8 kg.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jalur Ring Road Yasmin sering dijadikan lintasan peredaran narkotika lintas Sumatera dalam jumlah besar. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eko Prasetyo saat press release, Jumat (17/1/2025).
Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka H.R., warga Kampung Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, ditangkap di lokasi kejadian di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu seberat 21 kg bruto.
Narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir (8 kg bruto).
1 unit mobil Pajero Sport warna hitam.
2 unit handphone.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kombes Pol Eko, penangkapan bermula dari informasi bahwa mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 2665 RFP sering melintasi kawasan Ring Road Yasmin. Petugas yang curiga kemudian menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah kami geledah, barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang kendaraan,” jelasnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka H.R. mengungkapkan bahwa ia merupakan kurir narkoba lintas Sumatera. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial "Abang" yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, dan baru menerima Rp20 juta,” tambah Eko Prasetyo.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Penyelamatan Ribuan Jiwa
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dianggap sebagai upaya besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. “Dengan barang bukti sebanyak ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 124.950 jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Eko. (R.Cking).