TERBIT.ID, Sukabumi - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, A. Yamin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (14/02/2025).
Dalam kegiatan tersebut, A. Yamin didampingi oleh Kepala Desa Tenjolaya, Amat Hidayat, serta Bhabinkamtibmas setempat. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh puluhan warga, termasuk para kader ibu-ibu desa.
Menurut A. Yamin, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai fasilitas dan dukungan yang dapat diperoleh pesantren di Jawa Barat.
“Kali ini saya mensosialisasikan dan menyebarluaskan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang mencakup pelaksanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, serta fasilitas untuk pesantren,” ujar A. Yamin.
Lebih lanjut, Yamin, menekankan pentingnya peningkatan sumber daya manusia di lingkungan pesantren guna mendukung kualitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Peningkatan keahlian dalam menjaga pesantren juga menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam perda ini.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa pesantren mendapat perhatian khusus dalam pengembangannya. Nantinya, dari aspek Kesejahteraan Rakyat (Kesra), mungkin akan ada program yang melibatkan eksekutif dan legislatif untuk langsung turun ke masyarakat guna memberikan fasilitasi lebih lanjut bagi pesantren,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengelola pesantren dan masyarakat dapat memahami manfaat yang bisa diperoleh melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 serta memanfaatkannya secara optimal. (R.Cking).