DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada dan Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

Redaksi
Jumat, 07 Februari 2025 | 07:36 WIB Last Updated 2025-02-07T06:39:10Z
TERBIT.ID, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (6/2/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Asep Japar-Andreas, anggota DPRD, perwakilan KPU, Bawaslu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dua Agenda Utama: Penetapan dan Usulan Pemberhentian
Rapat Paripurna tersebut mengusung dua agenda penting, yaitu pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026, Marwan Hamami dan Iyos Somantri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bagian dari tahapan demokrasi yang berjalan sesuai regulasi.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, juga turut membacakan hasil keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengumumkan hasil Pilkada, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang saat ini masih menjabat. Usulan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Dengan telah ditetapkannya pasangan kepala daerah baru, maka masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pemimpin daerah yang baru.

Proses Transisi Kepemimpinan
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa transisi pemerintahan akan dilakukan dengan tertib dan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah pengumuman usulan pemberhentian ini, dokumen resmi akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai bentuk penghormatan, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Marwan Hamami dan Iyos Somantri atas dedikasi mereka dalam memimpin Kabupaten Sukabumi selama periode 2021-2026. Diharapkan, kepemimpinan baru yang akan datang dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi daerah serta masyarakat Sukabumi. (R.Cking). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada dan Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

Trending Now

Iklan